JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor ponsel.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan saat ini masih dalam tahap pembahasan serta konsultasi publik.
Oleh Soleh menilai aturan ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab di tengah maraknya penyalahgunaan media sosial.
“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” ujar Oleh Soleh, Jumat (22/5/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, serta berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak.
Menurutnya, aturan ini juga dapat membatasi aktivitas akun anonim atau buzzer yang kerap menyebarkan konten provokatif dan meresahkan ruang publik digital.
“Dengan adanya identitas yang lebih jelas, maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” katanya.
Oleh Soleh meminta agar regulasi tersebut tetap disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan perlindungan data pribadi serta kebebasan berekspresi masyarakat.
Ia berharap kebijakan Komdigi dapat melahirkan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi pengguna media sosial di Indonesia (red)

Berita terkait