JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya, Mukhamad Misbakhun, menegaskan perbandingan antara Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dengan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) merupakan komparasi yang keliru karena keduanya memiliki tujuan dan fungsi yang sangat berbeda.
Menurut Misbakhun, Danantara merupakan instrumen negara yang dibentuk untuk memperbaiki tata kelola bisnis sumber daya alam dan memperkuat penerimaan negara, sedangkan BPPC merupakan lembaga yang berorientasi pada keuntungan korporasi swasta.
“Membandingkan peran Danantara Sumberdaya Indonesia dengan BPPC adalah membuat perbandingan yang tidak equal alias tidak setara atau tidak apple to apple,” ujar Misbakhun lewat keterangan yang diterima Berita Senayan, Jum’at (22/05).
Ia menjelaskan, DSI hadir sebagai operator negara di pasar untuk memotong kebocoran penerimaan negara akibat praktik under invoicing dan transfer pricing antarkorporasi dalam satu grup usaha yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Tujuannya BPPC adalah mencari untung untuk korporasi swasta. Adapun Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperbaiki tata kelola praktik bisnis untuk kepentingan penerimaan negara,” katanya.
Misbakhun mencontohkan keberhasilan intervensi negara melalui Perum Bulog yang membeli gabah petani di harga Rp6.500 per kilogram sehingga mampu menjaga stabilitas harga gabah dan meningkatkan semangat petani untuk kembali menanam padi.
Menurutnya, kebijakan tersebut turut diperkuat dengan perbaikan distribusi pupuk bersubsidi hingga ke daerah sehingga akses petani terhadap pupuk menjadi lebih mudah dan harga tetap terkendali.
Ia menyebut kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya cadangan pangan nasional dengan stok beras di gudang Bulog mencapai 5,4 juta ton, bahkan melebihi kapasitas maksimal gudang yang hanya 5,1 juta ton.
Selain itu, Misbakhun juga menyoroti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sawit sebesar 35 persen untuk kebutuhan minyak goreng MinyaKita yang dinilai berhasil menjaga suplai dan stabilitas harga di pasar.
“Sebagai bahan kebutuhan pokok masyarakat, ujungnya stabilisasi harga terjaga dan ketersediaan barang di pasar tercukupi. Inflasi pangan yang merupakan inflasi inti terkendali pada angka target inflasi,” ujarnya.
Misbakhun menilai pihak yang membandingkan Danantara dengan BPPC sedang membangun narasi pesimisme yang tidak objektif dan cenderung melemahkan posisi negara dalam memperbaiki tata kelola bisnis sumber daya alam.
Menurutnya, selama ini praktik bisnis yang sarat permainan dokumen, arus barang, dan arus uang justru lebih banyak menguntungkan korporasi swasta dibanding negara.
“Praktek bisnis yang penuh permainan yang melemahkan negara itu yang menikmati adalah korporasi swasta dengan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia yang menurut Pasal 33 UUD 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya (red)

Berita terkait