JAKARTA, BERITA SENAYANNihayatul Wafiroh menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren harus diproses melalui jalur hukum dan tidak lagi ditutup-tutupi demi menjaga nama baik lembaga.

Pernyataan itu disampaikan usai Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang digelar selama dua hari di Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan korban dan mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan lagi ada upaya menutup aib yang justru membuat korban kehilangan keadilan,” tegas perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ninik, forum tersebut menjadi momentum penting bagi kalangan pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen bersama memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Temu nasional tersebut juga menghasilkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kesepakatan itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual hingga tingkat daerah, menyusul masih banyaknya laporan masyarakat yang dinilai lambat ditindaklanjuti.

“Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” ujar Ninik.

Ia berharap kerja sama dengan Polri dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual, baik di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.

Selain itu, forum nasional tersebut juga menjadi refleksi bagi dunia pesantren agar lebih terbuka dalam menangani kasus kekerasan seksual serta memberikan pendampingan yang layak kepada korban.

“Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.

Dalam forum tersebut, peserta juga menegaskan pentingnya membangun relasi sehat antara guru, pengasuh, pengurus, dan santri dengan prinsip kasih sayang serta penghormatan terhadap hak-hak murid (red)