JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menegaskan penolakan terhadap wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Viva, pengaturan periodesasi kepemimpinan partai merupakan ranah internal yang tidak seharusnya diintervensi oleh pihak luar, termasuk negara.

“Menurut PAN, jika ada wacana pembatasan masa jabatan ketua umum dapat dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Ia menegaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang memiliki hak otonom untuk menentukan mekanisme kepemimpinan berdasarkan kesepakatan internal. Hal itu, kata dia, telah dijamin dalam konstitusi, khususnya terkait kebebasan berserikat dan berkumpul.

Viva juga menilai, kekhawatiran terhadap munculnya oligarki dalam tubuh partai tidak perlu direspons dengan regulasi yang membatasi. Menurutnya, mekanisme demokrasi akan berjalan secara alami melalui penilaian publik terhadap partai politik.

“Jika kehidupan partai melahirkan oligarki atau konflik internal, masyarakat tidak akan memilih partai tersebut di pemilu berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut Undang-Undang Partai Politik tidak mengatur secara rinci soal batas masa jabatan ketua umum. Dengan demikian, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan partai sebagai organisasi privat yang memiliki fungsi publik.

Viva pun mengingatkan agar upaya perbaikan kualitas demokrasi difokuskan pada penguatan fungsi partai, seperti kaderisasi dan pendidikan politik, bukan pada pembatasan kepemimpinan.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan mencegah potensi korupsi di sektor politik. Namun, PAN menilai usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi (red)