DENPASAR, BERITA SENAYAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) harus mengedepankan partisipasi publik yang bermakna.
Hal tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Pansus ke Denpasar, Bali, Senin (13/4/2026), untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan.
“Maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Martin.
Ia menekankan bahwa proses legislasi harus memenuhi tiga prinsip utama partisipasi publik, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak untuk mendapatkan penjelasan atas setiap masukan yang diberikan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan di lapangan.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menjelaskan bahwa RUU HPI akan menjadi payung hukum penting dalam mengatur berbagai persoalan perdata lintas negara.
“Hukum perdata internasional diperlukan untuk mengatasi konflik transaksi internasional seperti kontrak, gugatan, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antar negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini masih mengacu pada aturan lama peninggalan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Bali, I Wayan Koster, turut menyampaikan bahwa Bali memiliki banyak persoalan hukum lintas negara, mulai dari perkawinan campuran hingga kepemilikan aset oleh warga negara asing.
Kondisi tersebut dinilai memperkuat urgensi pembentukan undang-undang yang mampu memberikan kepastian hukum secara komprehensif.
Pansus DPR RI berharap, melalui pelibatan aktif masyarakat dan pemangku kepentingan, RUU HPI dapat menjadi regulasi yang adaptif terhadap tantangan global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak (red)

Berita terkait