Berita Senayan
Network

Habiburokhman Pastikan Status Tersangka Nabilah O’Brien Dihentikan Lewat SP3

Redaksi
Laporan Redaksi
Senin, 09 Maret 2026, 16:32:44 WIB
Habiburokhman Pastikan Status Tersangka Nabilah O’Brien Dihentikan Lewat SP3
Ketua Komisi III, M. Habiburrokhman



JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi dihentikan.

Kepastian tersebut disampaikan setelah adanya kesepakatan damai antara para pihak serta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Hilang sudah status tersangkanya. Sudah diselesaikan, sudah SP3,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Nabilah O’Brien di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III sebelumnya menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena adanya potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice. Hal itu terjadi setelah korban pencurian justru dilaporkan balik dan sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Komisi III DPR bahkan telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkara tersebut secara mendalam. Dalam pembahasannya, DPR menekankan pentingnya aparat penegak hukum mempedomani ketentuan Pasal 36 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan atau beyond reasonable doubt.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat sepakat mendukung penghentian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami akan melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru ke seluruh Polda di Indonesia. Setelah Lebaran kami minta semua Kapolres dihadirkan, karena undang-undang itu bukan hanya bunyi pasalnya, tetapi juga semangatnya,” kata legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Nabilah O’Brien menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian negara melalui Komisi III DPR RI yang dinilainya telah membantu menghadirkan keadilan dalam kasus yang menimpanya.

“Hari ini saya berdiri di sini karena negara hadir. Komisi III DPR RI menuntun dan mendampingi saya hingga sampai di titik ini,” ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, serta suaminya, Kevin, yang menilai kehadiran negara melalui DPR RI memberikan perlindungan hukum yang sangat berarti di masa sulit yang mereka hadapi (red)