JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Eva Monalisa, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mewajibkan adanya kontrak kerja tertulis antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Menurut Eva, kontrak kerja tertulis sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja rumah tangga apabila terjadi sengketa dalam hubungan kerja.
“Tujuan utama undang-undang ini adalah kepastian hukum. Jika hubungan kerja masih dimungkinkan tanpa perjanjian tertulis, maka perlindungan bagi pekerja rumah tangga akan sulit ditegakkan saat terjadi pelanggaran hak,” kata Eva di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai masih adanya ruang bagi kesepakatan lisan dalam draf RUU PPRT berpotensi menimbulkan multitafsir dan melemahkan perlindungan hukum bagi pekerja domestik.
Karena itu, Eva menegaskan bahwa pengaturan kontrak kerja secara jelas harus menjadi salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang tersebut.
Selain kontrak kerja, Eva juga menyoroti pentingnya pengaturan standar dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, termasuk terkait jam kerja, waktu istirahat, serta jaminan sosial.
Ia berharap pembahasan RUU PPRT di parlemen dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.
“RUU ini sudah sangat lama dinantikan. Kita harus memastikan regulasi yang lahir nanti benar-benar memberikan perlindungan dan keadilan nyata, bukan sekadar formalitas,” ujarnya (red)

Berita terkait