JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan optimistis Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disahkan oleh DPR pada tahun 2026.
Menurut Sahroni, dukungan terhadap regulasi tersebut telah lama disuarakan oleh Partai NasDem sejak rancangan undang-undang tersebut pertama kali masuk dalam pembahasan parlemen pada 2014.
“Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Bismillah, kita sahkan tahun ini,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Sahroni menilai keberadaan regulasi khusus sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Ia juga menyoroti bahwa mayoritas pekerja rumah tangga merupakan perempuan yang bekerja di lingkungan domestik, sehingga sering kali sulit mendapatkan perlindungan hukum ketika terjadi pelanggaran hak.
Menurutnya, dengan disahkannya RUU tersebut, negara dapat memastikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran terhadap mereka.
“Dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui, profesinya dihormati, dan jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan sebelumnya memastikan bahwa pembahasan RUU PPRT terus berjalan dan ditargetkan rampung pada tahun ini.
Bob menjelaskan DPR juga melibatkan berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat bersama kelompok masyarakat sipil guna menyempurnakan sejumlah pasal yang masih dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu isu yang masih didalami adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (red)

Berita terkait