JAKARTA, BERITA SENAYAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI terkait temuan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung memanas. Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mencecar Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengenai perubahan kondisi rumah dinas setelah inspeksi Ombudsman.

Yanuar mempertanyakan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak, tetapi kemudian tidak lagi berada di lokasi ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan pemeriksaan.

Barang yang dipersoalkan antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, serta sejumlah benda lain yang sebelumnya terlihat di rumah dinas tersebut.

Pertanyaan itu disampaikan Yanuar dalam RDP Komisi XIII DPR bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Yanuar Pertanyakan Siapa Perintahkan Barang Dipindahkan

Yanuar meminta penjelasan langsung kepada Wisnu mengenai pihak yang memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas setelah temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.

“Hasil temuan dari Ombudsman yang dua hari kemudian apa yang nampak video (viral Ombdusman) itu hilang dalam sekejap, dan saya lihat pak menteri binggung, kok ini beda. Itu yang memerintahkan barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja dan seterusnya, siapa yang memerintahkan itu Pak Wisnu,” kata Yanuar dalam rapat.

Yanuar kemudian kembali menanyakan apakah pemindahan tersebut dilakukan atas perintah Wisnu dan apa alasan barang-barang tersebut dikeluarkan dari rumah dinas.

“Siapa pak? Bapak yang nyuruh? Jadi pak Kalapas yang nyuruh, tidak ada lagi yang nyuruh? Apa alasannya untuk memindahkan semua itu?,” sambung Yanuar.

Wisnu kemudian memberikan jawaban bahwa dirinya memang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut. Ia menyebut alasan pemindahan karena barang tersebut bukan milik negara.

“Yang memerintahkan adalah saya bapak. Karena barang tersebut bukan milik negara,” tutur Wisnu.

Jawaban tersebut kemudian kembali diperdalam Yanuar. Ia mempertanyakan siapa yang sebelumnya memberikan izin atau bertanggung jawab atas masuknya barang-barang yang disebut bukan milik negara tersebut ke rumah dinas.

Wisnu menjawab bahwa tanggung jawab tersebut berada pada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kamtib.

Yanuar kemudian menyoroti posisi Wisnu yang telah menjadi Kalapas Cibinong selama hampir tiga tahun. Ia mempertanyakan mengapa persoalan mengenai barang-barang tersebut baru muncul setelah inspeksi Ombudsman.

“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini 3 tahun bulan Oktober besok. Artinya anda tahu persis barang-barang tersebut masuk yang bukan pada tempatnya. Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman kemarin datang ke sana,” tutur Yanuar.

Persoalan tersebut menjadi salah satu titik yang dibahas dalam rapat karena terdapat perbedaan kondisi rumah dinas antara saat inspeksi Ombudsman dan pemeriksaan berikutnya. Komisi XIII menggelar RDP untuk meminta penjelasan mengenai temuan dan tindak lanjut dari jajaran pemasyarakatan.

Yanuar Soroti Keterangan Wisnu di Hadapan Rapat DPR

Perdebatan semakin memanas ketika Wisnu menyatakan dirinya tidak pernah mengunjungi rumah dinas tersebut. Pernyataan itu kemudian langsung dipertanyakan kembali oleh Yanuar.

Yanuar menilai keterangan tersebut perlu dijelaskan karena berkaitan dengan perubahan kondisi fasilitas di lokasi yang menjadi perhatian setelah sidak Ombudsman.

“Bapak jangan bohonglah. Ini disaksikan semua publik pak. Melihat peristiwa kemarin, Pak Menteri datang ke sana dengan situasi berbeda, anda bukan cuma bohongi Pak Menteri, ada membohongi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Yanuar.

Pernyataan Yanuar tersebut disampaikan dalam konteks meminta klarifikasi atas perbedaan kondisi rumah dinas dan keterangan yang diberikan dalam rapat.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan fasilitas yang dinilai tidak lazim dalam pemeriksaan di Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian mendorong Komisi XIII DPR meminta penjelasan dari jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dalam RDP tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi turut hadir bersama Wisnu. Sementara itu, Ombudsman tidak hadir dalam rapat karena persoalan perizinan dengan komisi yang menjadi mitra lembaga tersebut.

Komisi XIII selanjutnya perlu mencermati keterangan dari masing-masing pihak untuk memastikan kronologi perubahan kondisi rumah dinas serta alasan pemindahan fasilitas yang dipersoalkan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi DPR terhadap temuan Ombudsman. Penilaian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses internal yang berjalan (red)