JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal mengungkap alasan pihaknya mengusulkan parliamentary threshold (PT) sebesar 1 persen dalam perubahan aturan Pemilu.
Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik setebal 200 halaman yang disusun GKSR bersama delapan partai politik nonparlemen. Dokumen tersebut memuat 30 isu kepemiluan dan disiapkan sebagai bahan pembanding terhadap revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas di DPR.
Said mengatakan penyusunan naskah akademik tersebut dilakukan melalui diskusi selama satu tahun bersama partai nonparlemen, sejumlah tokoh, serta pegiat kepemiluan.
“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2026).
GKSR Dorong PT Diturunkan Menjadi 1 Persen
Said mengatakan usulan PT 1 persen merujuk pada kajian para aktivis kepemiluan, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera.
Menurut dia, skema tersebut tetap dapat mempertimbangkan mekanisme representasi melalui fraksi gabungan di tingkat nasional DPR maupun stembus accord.
“Parliamentary threshold 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” kata Said.
Usulan tersebut menjadi salah satu poin utama GKSR dalam menyusun alternatif perubahan aturan Pemilu.
Dalam konteks regulasi saat ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya, dengan syarat norma dan besaran ambang batas tersebut diubah berdasarkan parameter yang ditetapkan MK.
Karena itu, usulan GKSR sebesar 1 persen menjadi salah satu alternatif yang mereka tawarkan dalam proses pembahasan perubahan aturan Pemilu.
PT 1 Persen Dikaitkan dengan Fraksi Gabungan
Selain menurunkan angka ambang batas, GKSR memasukkan opsi pembentukan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR dan stembus accord dalam skema yang mereka usulkan.
Said menekankan bahwa stembus accord tersebut diharapkan dilakukan sebelum pemilu atau pada awal proses pemilu, bukan setelah hasil pemilu ditetapkan.
Delapan partai yang tergabung dalam GKSR yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Usulan PT 1 persen tersebut menjadi bagian dari keseluruhan naskah akademik yang membahas berbagai persoalan kepemiluan. Selain ambang batas parlemen, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik.
Partai yang telah memiliki kursi di DPR diusulkan cukup melakukan pendaftaran tanpa verifikasi administrasi maupun faktual. Sementara partai nonparlemen yang sebelumnya telah mengikuti verifikasi administrasi dan faktual cukup menjalani verifikasi administrasi.
Adapun partai yang baru pertama kali menjadi peserta Pemilu tetap diusulkan menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
Said mengatakan seluruh usulan tersebut akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan revisi UU Pemilu. GKSR juga meminta partai nonparlemen dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tersebut.
“Bilamana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan begitu diketuk, langsung kami judicial review,” tegas Said (red)

Berita terkait