JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persoalan UIN Sunan Ampel Surabaya kini memasuki fase baru. Setelah polemik kepemimpinan yang berujung pada pemberhentian Akhmad Muzakki, Menteri Agama menunjuk Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Secara administratif, penunjukan Plt dapat dipahami sebagai mekanisme untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Kementerian Agama sendiri menjelaskan bahwa Plt diperlukan sampai rektor baru dilantik. Tetapi ketika persoalan UINSA sudah memasuki wilayah krisis kepercayaan, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada “apakah penunjukan Plt sah?” Pertanyaan yang lebih mendasar dalam perspektif maqāṣid al-sharī‘ah adalah: apakah kebijakan tersebut menghadirkan maslahat yang lebih besar daripada mafsadat, dan apakah ia benar-benar menjadi jalan menuju penyelesaian?
Di sinilah maqāṣid al-sharī‘ah dapat menjadi pisau analisis yang menarik. Ia tidak menggantikan hukum positif, tetapi memberikan dimensi etik-substantif terhadap hukum. Sebuah kebijakan publik tidak cukup hanya memenuhi legalitas formal; ia juga harus diarahkan kepada kemaslahatan dan pencegahan kerusakan.
Kaidah fikih yang sangat dikenal dalam fikih siyasah menyatakan: taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah—kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan. Literatur kontemporer mengenai kaidah ini juga menempatkan pencapaian kemanfaatan dan pencegahan kemudaratan sebagai inti pertanggungjawaban kebijakan pemimpin.
Keberadaan Plt tidak perlu dipersoalkan sebagai sesuatu yang otomatis haram, cacat, atau tidak sah. Justru secara maqāṣidī, Plt dapat dibenarkan ketika keberadaannya diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan akademik dan administrasi. Masalah baru muncul ketika sarana yang semestinya bersifat sementara berubah menjadi keadaan yang berkepanjangan, sementara proses menuju kepemimpinan definitif tidak segera diselesaikan.
Dalam keadaan demikian, ukuran maslahat berubah. Apa yang pada awalnya menjadi solusi administratif dapat berubah menjadi sumber persoalan tata kelola.
Ḥifẓ al-‘Ilm: Menjaga Ilmu sebagai Tujuan Universitas
UINSA bukan sekadar kantor pemerintahan yang kebetulan berada di lingkungan perguruan tinggi. Ia adalah al-jāmi‘ah, sebuah komunitas ilmu. Dalam perspektif maqāṣid, perlindungan terhadap keberlangsungan ilmu merupakan tujuan penting yang dapat diturunkan dari ḥifẓ al-‘aql dan ḥifẓ al-dīn. Ilmu harus dijaga agar proses pendidikan, penelitian, pengembangan pengetahuan, dan pembentukan intelektualitas tidak terganggu oleh konflik kekuasaan administratif.
Memang ḥifẓ al-‘ilm tidak termasuk lima kebutuhan primer (al-ḍarūriyyāt al-khams) yang dirumuskan secara eksplisit oleh al-Syāṭibī. Namun, secara substantif, pemeliharaan ilmu mempunyai hubungan erat dengan ḥifẓ al-‘aql, karena akal tidak mungkin berkembang tanpa ekosistem pengetahuan yang sehat.
Dalam konteks universitas Islam, ilmu bahkan menjadi instrumen penting bagi pemeliharaan agama, akal, dan kemaslahatan sosial. Karena itu, setiap konflik kepemimpinan yang sampai mengganggu perkuliahan, aktivitas akademik, dan hubungan antara sivitas akademika harus dinilai dari dampaknya terhadap ekosistem ilmu.
Komisi VIII DPR RI sendiri telah menyatakan bahwa polemik UINSA telah mengganggu proses perkuliahan dan berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan mahasiswa dan sivitas akademika. Pernyataan tersebut penting sebagai indikator bahwa persoalan telah bergerak dari konflik personal menuju persoalan kelembagaan.
Jika demikian, maka kebijakan setelah pemberhentian rektor harus diarahkan untuk memulihkan kehidupan akademik, bukan sekadar menjaga agar administrasi tetap berjalan.
Sebab ilmu tidak tumbuh dalam ruang yang terus-menerus dikuasai ketegangan. Kampus membutuhkan kepastian, ketenangan akademik, kebebasan berpikir, dan kepercayaan terhadap institusi. Jika status Plt berlangsung tanpa batas waktu yang jelas, maka ketidakpastian kepemimpinan dapat terus menjadi bayang-bayang di atas proses akademik. Dalam perspektif maqāṣid, keadaan seperti ini harus diukur: apakah Plt benar-benar menjaga maṣlaḥah al-‘ilm, atau justru memperpanjang kondisi yang mengganggu ekosistem ilmu?
Ḥifẓ al-‘Aql: Menjaga Akal dan Rasionalitas Akademik
Lebih jauh, universitas Islam mempunyai tugas menjaga ḥifẓ al-‘aql—pemeliharaan akal. Dalam pengertian kontemporer, ia dapat diterjemahkan ke dalam perlindungan terhadap tradisi berpikir kritis, kebebasan akademik, objektivitas ilmiah, dan rasionalitas dalam pengambilan keputusan.
Krisis kepemimpinan kampus tidak boleh diselesaikan dengan logika kekuasaan semata. Ketika terdapat keberatan terhadap proses pemilihan rektor, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar “keputusan Menteri sudah sah”, melainkan penjelasan mengenai bagaimana keputusan tersebut dibuat, berdasarkan prosedur apa, dengan pertimbangan apa, dan bagaimana keberatan akademik diproses. Di sinilah ḥifẓ al-‘aql bertemu dengan transparansi.
Komisi VIII telah meminta agar proses penetapan rektor baru dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Permintaan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa kebijakan publik yang menyangkut institusi ilmu harus dapat dijelaskan secara rasional kepada komunitas yang terdampak. Transparansi bukan berarti seluruh dokumen harus dibuka tanpa batas, melainkan adanya informasi yang cukup untuk membuat proses pengambilan keputusan dapat dipahami dan diuji.
Rektor definitif bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia juga merupakan kebutuhan epistemik. Universitas membutuhkan kepastian mengenai siapa yang mempunyai mandat memimpin, dari proses apa mandat itu diperoleh, dan mengapa keputusan tersebut dapat diterima sebagai keputusan yang legitimate.
Ḥifẓ al-Niẓām: Menjaga Tatanan, Bukan Membekukan Kampus
Dalam persoalan ini, ada satu maqāṣid lain yang perlu dikembangkan, yakni ḥifẓ al-niẓām, menjaga keteraturan institusional. Istilah ini bukan bagian dari al-ḍarūriyyāt al-khamsah dalam formulasi klasik, tetapi dapat digunakan sebagai konsep analitis untuk menjelaskan kebutuhan menjaga keteraturan publik dan institusional.
Plt mempunyai fungsi penting dalam menjaga keteraturan tersebut. Ia memastikan roda administrasi tidak berhenti. Mahasiswa tetap dilayani, dosen tetap mengajar, anggaran tetap berjalan, dan urusan akademik tetap mempunyai pejabat yang bertanggung jawab. Dalam arti ini, keberadaan Plt justru dapat menjadi maṣlaḥah.
Namun, logika maqāṣid menuntut batas. Pemimpin sementara tidak boleh menjadikan kesementaraan sebagai legitimasi untuk membangun tatanan kekuasaan permanen. Di sinilah perlu kehati-hatian terhadap kebijakan strategis selama masa transisi. Bukan berarti Plt tidak boleh mengambil keputusan apa pun. Ia tetap harus menjalankan kewenangan yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan universitas.
Tetapi keputusan yang mempunyai konsekuensi jangka panjang terhadap struktur kekuasaan kampus sebaiknya dipertimbangkan secara ekstra hati-hati, terutama ketika proses legitimasi kepemimpinan definitif sedang dipersoalkan.
Prinsipnya sederhana: semakin besar dampak permanen sebuah keputusan, semakin kuat alasan untuk menyerahkannya kepada kepemimpinan definitif yang telah memperoleh mandat melalui proses yang transparan.
Karena itu, apabila selama masa Plt terdapat proses pengangkatan atau pelantikan pejabat strategis, pertanyaan maqāṣidnya bukan apakah Plt boleh menandatangani keputusan tersebut secara formal. Pertanyaannya adalah: apakah keputusan tersebut benar-benar diperlukan untuk menjaga keberlangsungan kampus, atau justru dapat memperbesar konflik dan mengunci konfigurasi kekuasaan sebelum rektor definitif terpilih?
Sadd al-Dharā’i‘: Jangan Biarkan Jembatan Menjadi Jalan Konflik Baru
Di sinilah prinsip sadd al-dharā’i‘ menjadi relevan. Sadd al-dharā’i‘ pada dasarnya merupakan prinsip untuk menutup sarana yang secara lahiriah mungkin dibolehkan tetapi mempunyai kemungkinan kuat mengantarkan kepada kemudaratan. Literatur kontemporer menempatkannya sebagai mekanisme preventif yang mempertimbangkan konsekuensi dari suatu tindakan, bukan hanya bentuk formal tindakan tersebut (Rachmadhani, Sahid, and Ichsan 2024, 206–215).
Dengan kerangka ini, pertanyaan terhadap Plt berubah menjadi sangat sederhana: apakah penunjukan Plt merupakan jembatan menuju penyelesaian, atau justru menjadi jalan menuju perpanjangan konflik? Jika Plt segera bekerja untuk menjaga administrasi sambil mempersiapkan proses rektor definitif yang transparan, maka keberadaannya merupakan wasīlah yang mengandung maslahat. Tetapi jika status Plt diperpanjang tanpa kejelasan, sementara persoalan pokok tidak diselesaikan dan keputusan-keputusan strategis terus dibuat, maka wasīlah tersebut berpotensi menghasilkan mafsadah.
Dalam perspektif sadd al-dharā’i‘, potensi seperti itu tidak boleh menunggu sampai kerusakan benar-benar terjadi. Prinsip tersebut justru bekerja secara preventif: ketika sebuah sarana mempunyai kecenderungan kuat membawa kepada akibat buruk, sarana itu harus dibatasi.
Kajian kontemporer mengenai sadd al-dharā’i‘ juga menekankan pentingnya memperhitungkan akibat dan tingkat kemungkinan suatu tindakan mengantarkan kepada kemudaratan (Elbalazi, Razif, and Khalil 2026, 117–130).
Maka, yang perlu ditutup bukan keberadaan Plt itu sendiri. Yang perlu ditutup adalah jalan menuju Plt permanen, ketidakpastian tanpa batas, dan penggunaan masa transisi untuk memperkuat konfigurasi kekuasaan yang sedang dipersoalkan.
Darurat Tidak Boleh Menjadi Normalitas
Di sinilah kaidah al-ḍarūrāt tuqaddaru bi qadarihā menjadi relevan: keadaan darurat diukur sesuai kadarnya. Dalam konteks UINSA, penunjukan Plt dapat dipahami sebagai kebutuhan transisional agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Tetapi sifat transisional itulah yang harus dijaga.
Jika kebutuhan awalnya adalah memastikan administrasi kampus tetap berjalan sampai rektor definitif dilantik, maka orientasi kebijakannya harus diarahkan kepada percepatan proses tersebut. Semakin panjang keadaan sementara berlangsung, semakin besar kebutuhan untuk menjelaskan alasan perpanjangannya.
Sebab dalam maqāṣid, ukuran kebijakan bukan hanya apakah ia mampu menyelesaikan masalah hari ini, tetapi apakah ia mencegah munculnya masalah yang lebih besar esok hari. Keberadaan Plt tidak boleh dipahami sebagai penyelesaian final atas polemik UINSA. Ia adalah instrumen transisi. Penyelesaian substantifnya tetap membutuhkan proses menuju rektor definitif.
Dari Legalitas Menuju Maslahat
Inilah yang membedakan pendekatan maqāṣid dari pendekatan legalistik semata. Pertanyaan hukum memang penting: apakah penunjukan Plt mempunyai dasar kewenangan? Apakah prosedurnya sesuai regulasi? Apakah keputusan Menteri sah? Semua pertanyaan itu harus dijawab.
Tetapi maqāṣid menambahkan pertanyaan berikutnya: setelah sah, lalu untuk apa?
Sah tetapi menimbulkan kekacauan yang lebih besar harus dievaluasi. Sah tetapi memperpanjang ketidakpastian harus dievaluasi. Sah tetapi memperbesar konflik harus dievaluasi. Sebaliknya, tindakan yang secara administratif sementara tetapi benar-benar menjaga keberlangsungan akademik dan mempercepat lahirnya kepemimpinan definitif dapat mengandung maslahat.
Ukuran keberhasilan KMA tentang Plt Rektor UINSA bukan semata-mata bahwa keputusan itu telah ditandatangani Menteri. Ukuran keberhasilannya adalah apakah keputusan tersebut berhasil menghentikan konflik, memulihkan kegiatan akademik, menjaga tata kelola, dan membuka jalan menuju rektor definitif yang legitimate.
Rektor Definitif bukan Plt sebagai pengganti
Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, penunjukan Plt Rektor UINSA tidak perlu ditempatkan secara hitam-putih sebagai maslahat atau mafsadat sejak awal. Ia adalah instrumen yang nilai hukumnya dan nilai maslahatnya bergantung pada fungsi, durasi, batas kewenangan, serta akibat yang ditimbulkannya.
Jika Plt diperlukan untuk mencegah kekosongan administrasi, maka ia mempunyai dasar maslahat. Jika ia digunakan untuk menjaga keberlangsungan perkuliahan dan pelayanan akademik, ia sejalan dengan perlindungan terhadap ilmu dan akal. Tetapi jika masa sementara berubah menjadi ketidakpastian berkepanjangan, atau kewenangan transisional digunakan untuk mengambil keputusan strategis yang memperbesar konflik, maka prinsip sadd al-dharā’i‘ menuntut agar kemungkinan mafsadat tersebut dicegah sejak awal.
Persoalan UINSA hari ini bukan “Plt atau tidak Plt?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: “Plt untuk apa, sampai kapan, dan menuju ke mana?” Jawabannya seharusnya jelas: Plt untuk menjaga kesinambungan kampus, sementara proses rektor definitif harus segera dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab dalam perspektif maqāṣid, UINSA tidak membutuhkan sekadar penjaga administrasi. Ia membutuhkan kepemimpinan yang mampu memulihkan ḥifẓ al-‘ilm, menjaga ḥifẓ al-‘aql, mempertahankan keteraturan kelembagaan, dan menutup setiap jalan yang dapat memperpanjang konflik.
Plt adalah jembatan, bukan tujuan. Ia boleh hadir untuk mencegah kekosongan, tetapi tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda penyelesaian. Jika maqāṣid al-sharī‘ah benar-benar dijadikan pertimbangan, maka maslahat terbesar bagi UINSA bukan mempertahankan status sementara, melainkan memastikan lahirnya rektor definitif melalui proses yang transparan, legitimate, dan mampu memulihkan kepercayaan sivitas akademika.
Itulah hakikat maqāṣid: bukan sekadar bertanya apakah sebuah kebijakan sah, tetapi memastikan bahwa kewenangan yang sah benar-benar diarahkan untuk maslahat dan mencegah mafsadat.
*Suhermanto Ja’far, Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Berita terkait