JAKARTA, BERITA SENAYAN – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026). Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Sa’adah, meminta pengesahan tersebut segera diikuti langkah nyata untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Rina menegaskan, reforma agraria tidak boleh berhenti pada legalisasi aset maupun penerbitan sertifikat tanah. Menurut dia, redistribusi tanah kepada petani penggarap harus menjadi bagian penting dari implementasi UU Reforma Agraria.
“Agenda Reforma Agraria nasional tidak boleh berhenti pada formalitas pembagian sertifikat tanah (PTSL), melainkan harus berani melakukan redistribusi tanah secara nyata kepada petani penggarap,” ujar Rina dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Senayan, Rabu (23/9/2026).
Rina menyoroti masih besarnya persoalan petani gurem dalam struktur pertanian nasional. Berdasarkan data Sensus Pertanian 2023 yang dikutip dalam policy dossier-nya, rumah tangga usaha pertanian dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektare mencapai 16,89 juta.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2013 yang tercatat 14,25 juta rumah tangga. Proporsinya juga naik dari 55,33 persen menjadi 60,84 persen.
“Data Sensus Pertanian BPS membunyikan alarm keras yaitu jumlah petani gurem melonjak mencapai 16,89 juta rumah tangga atau lebih dari 60 persen populasi petani kita,” kata Rina.
Menurut Rina, persoalan penguasaan lahan tidak dapat dipisahkan dari kemampuan petani membangun usaha tani yang produktif. Keterbatasan lahan membuat sebagian petani harus mengeluarkan biaya tambahan, termasuk untuk menyewa lahan. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kemampuan petani meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatan.
Karena itu, penataan penguasaan tanah perlu diarahkan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih nyata bagi petani penggarap.
Rina mendorong agar reforma agraria tidak hanya mengandalkan asset reform, tetapi berjalan beriringan dengan access reform.
Artinya, redistribusi atau kepastian penguasaan lahan harus diikuti dengan dukungan terhadap kebutuhan produksi petani. Dukungan tersebut mencakup benih, pupuk, pembiayaan, pengairan, sarana produksi hingga akses pasar.
“Reforma Agraria harus dwitunggal yaitu redistribusi tanah (asset reform) wajib dibarengi bibit unggul, pupuk bersubsidi berbasis tanaman, 1.000 pompa air, dan penyerapan hasil panen oleh Bulog,” ujar Rina.
Penataan Tanah Harus Terhubung Produksi Pertanian
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, Rina menilai kebijakan agraria perlu terhubung dengan kebijakan produksi pertanian. Menurut dia, penataan tanah dan pengelolaan kawasan hutan tidak seharusnya berjalan secara terpisah. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan yang diterapkan di lapangan dapat memberikan dukungan nyata terhadap petani.
Rina juga menyoroti potensi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus atau KHDPK di Jawa untuk mendukung perhutanan sosial, penataan tenurial, serta redistribusi tanah.
UU Reforma Agraria yang baru disahkan DPR mengatur sejumlah aspek, termasuk pengurangan ketimpangan penguasaan tanah, penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah, rehabilitasi hak atas tanah, serta dukungan ekonomi dan akses pengembangan bagi penerima redistribusi.
Regulasi tersebut juga memperkuat aspek kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Lembaga tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Rina Minta Pelaksanaan Reforma Agraria Dikawal
Bagi Rina, tantangan setelah pengesahan UU adalah memastikan kebijakan penataan tanah benar-benar terhubung dengan kebutuhan produksi dan kesejahteraan petani.
Fraksi PKB di Komisi IV, kata dia, mendorong pengawalan terhadap sejumlah agenda, mulai dari percepatan penetapan objek TORA dan KHDPK, akses pupuk bagi petani penggarap, dukungan sarana produksi, hingga penguatan penyerapan hasil panen.
Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria tidak semata-mata diukur dari jumlah tanah yang ditata atau sertifikat yang diterbitkan.
Ukuran lainnya adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperkuat produktivitas, meningkatkan pendapatan, serta memberikan kepastian hidup bagi petani.
Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar persoalan menata tanah. Kebijakan tersebut juga menyangkut bagaimana hubungan antara tanah, produksi, dan kesejahteraan masyarakat dapat dibangun secara lebih terintegrasi (red)

Berita terkait