JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta aparat dan pemerintah memastikan korban serta saksi dalam dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan perlindungan penuh.

Menurut Abdullah, keamanan korban dan saksi menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Perlindungan diperlukan agar mereka dapat menyampaikan informasi tanpa tekanan maupun rasa takut.

“Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Abdullah menilai korban maupun saksi membutuhkan jaminan keamanan selama proses penyelidikan berlangsung. Ia meminta aparat memastikan tidak ada intimidasi, ancaman, maupun intervensi yang dapat memengaruhi keberanian korban dan saksi dalam memberikan keterangan.

Menurutnya, rasa aman menjadi salah satu faktor penting agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan berdasarkan informasi yang utuh.

Selain perlindungan hukum, Abdullah meminta pemerintah menyediakan pendampingan psikologis bagi santri yang mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual tersebut. Ia menilai dampak perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga kondisi psikologis korban.

“Pemerintah dan aparat terkait harus memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dan perlindungan. Apabila terdapat santri yang mengalami trauma, pemerintah wajib menyediakan layanan psikologis yang memadai,” tutur Abdullah.

Hak Pendidikan Santri Jangan Terabaikan

Abdullah juga mengingatkan pemerintah daerah dan dinas terkait agar memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi selama proses penyidikan berjalan. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh membuat seluruh aktivitas pendidikan santri terhenti atau mengurangi hak mereka untuk memperoleh pendidikan.

Pemerintah diminta menyiapkan langkah agar proses pendidikan tetap berlangsung dalam suasana yang aman. Meski menekankan perlindungan korban, Abdullah tetap meminta penyidik Polresta Lombok Tengah mengungkap perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti.

“Kepolisian harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh, mulai dari kronologi, modus, hingga jumlah korban. Jika ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Abdullah juga mengingatkan agar status atau posisi seseorang di lingkungan pesantren tidak menjadi faktor yang menghambat penanganan perkara.

“Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang berdasarkan alat bukti yang ada. Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Abdullah menekankan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual harus dilihat sebagai perkara yang melibatkan individu yang diduga melakukan pelanggaran, bukan sebagai alasan untuk mendiskreditkan seluruh institusi pesantren.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” ucapnya.

Kasus Dilaporkan Sejak 2025

Perkara dugaan kekerasan seksual tersebut tercatat telah dilaporkan kepada kepolisian sejak 3 Februari 2025. Dalam pernyataan Abdullah, Polresta Lombok Tengah disebut menjadikan penanganan perkara sebagai salah satu prioritas meski statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Abdullah meminta proses tersebut tetap dikawal secara profesional dengan mengutamakan keselamatan korban dan saksi.

Abdullah menilai proses penanganan perkara harus berjalan beriringan dengan upaya pemulihan korban. Menurutnya, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan keberlanjutan pendidikan perlu menjadi satu kesatuan dalam penanganan kasus yang melibatkan lingkungan pendidikan. Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang aman bagi korban agar dapat menjalani proses pemulihan tanpa tekanan.

Abdullah menegaskan penanganan dugaan kekerasan seksual harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi santri serta kepastian hukum bagi korban,” pungkas Abdullah (red)