JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret dan terukur untuk menangani memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut disampaikan setelah data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (23/9/2026) pukul 08.10 WIB menunjukkan sejumlah wilayah terdampak karhutla berada dalam kategori berbahaya. Laporan media pada hari yang sama juga memuat desakan Ratna agar pemerintah memperkuat pencegahan, deteksi dini, dan perlindungan masyarakat.

“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah sudah masuk kategori berbahaya, pemerintah harus hadir dengan langkah yang cepat, konkret, dan terukur. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi risiko kesehatan akibat asap karhutla tanpa perlindungan yang memadai,” kata Ratna di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

ISPU Sejumlah Wilayah Masuk Kategori Berbahaya

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pernyataan Ratna, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencatat ISPU 2.445 dengan parameter PM10.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam daftar pemantauan yang disampaikan. Sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah juga mencatat angka tinggi, antara lain Murung Raya 1.700, Barito Selatan Sanggu 1.000, Kapuas 742, dan Kotawaringin Timur 711.

Selain itu, Pontianak Tenggara tercatat 620, Barito Kuala 580, serta hasil integrasi Mobile AQMS BPBD Kalteng mencapai 531. Seluruh angka tersebut menggunakan parameter PM10.

Sementara itu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat ISPU 323 dengan parameter PM2,5. Integrasi Kabupaten Kutai Barat Sendawar, Kalimantan Timur, mencatat ISPU 312 dengan parameter yang sama.

Dalam kategori ISPU, nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya.

Ratna menilai penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah kebakaran meluas. Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini.

Salah satu caranya dengan mengintegrasikan data hotspot, kondisi cuaca, kelembapan lahan, kondisi gambut, serta laporan masyarakat.

“Yang paling efisien adalah mencegah api membesar. Begitu ada indikasi kebakaran, respons harus dilakukan dalam hitungan jam, bukan menunggu api meluas dan asap menyebar,” ujarnya.

Gambut Jadi Perhatian dalam Pencegahan Karhutla

Ratna juga mendorong penguatan pengelolaan kawasan gambut untuk mengurangi risiko kebakaran. Langkah yang didorong meliputi pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pembangunan embung, hingga patroli terpadu.

Selain pemerintah, masyarakat juga dinilai perlu dilibatkan dalam sistem pencegahan dan pemantauan karhutla di lapangan.

Ratna menilai penanganan karhutla juga harus disertai penegakan hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api ketika kebakaran sudah terjadi.

Pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum perlu berjalan secara beriringan agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Ketika kualitas udara mencapai kategori berbahaya, Ratna meminta pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat perlindungan masyarakat. Langkah tersebut mencakup percepatan penyampaian informasi kualitas udara, pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan fasilitas kesehatan.

Kebutuhan perlindungan masyarakat juga menjadi perhatian dalam penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. BNPB sebelumnya mengimbau masyarakat memantau ISPU seiring masih pekatnya sebaran asap di sejumlah wilayah Kalimantan.

Ratna mengatakan Indonesia dapat mempelajari sejumlah praktik dari negara lain, termasuk Singapura, dalam menangani polusi asap lintas batas. Menurutnya, sistem pemantauan kualitas udara, peringatan publik, kesiapsiagaan kesehatan, koordinasi lintas lembaga, serta instrumen hukum dapat menjadi referensi.

“Indonesia tidak harus meniru negara lain secara utuh, tetapi praktik yang relevan seperti sistem peringatan dini, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum dapat menjadi referensi untuk memperkuat penanganan karhutla,” katanya.

Ratna menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya ketika kualitas udara sudah memburuk.

“Penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Ini soal mencegah kebakaran, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat terlindungi,” ujar Ratna.

Dorongan tersebut sejalan dengan kebutuhan penguatan pemantauan dan kewaspadaan di daerah yang masih berpotensi mengalami karhutla. BNPB pada 23 September juga meminta pemerintah daerah terus meningkatkan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru (red)