JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah memperketat pengawasan penggunaan anggaran revitalisasi sekolah setelah dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus tersebut, dua pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga meminta fee sebesar 1 persen kepada sekolah penerima program revitalisasi satuan pendidikan APBN 2026.

Polda Sumsel menyebut dugaan pemerasan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin. Penyidik juga mengamankan uang tunai serta barang bukti lain dan masih mendalami perkara tersebut.

Lalu Hadrian menilai kasus Banyuasin menjadi peringatan bahwa program revitalisasi sekolah membutuhkan sistem pengawasan yang lebih kuat.

Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah harus diimbangi dengan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Anggaran revitalisasi sekolah tahun ini sangat besar. Dengan nilai mencapai sekitar Rp14 triliun dan sasaran puluhan ribu sekolah, pengawasan tidak boleh dilakukan secara administratif semata. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi,” tegasnya.

Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga harus memastikan pelaksanaan program di lapangan berjalan sesuai ketentuan.

Kasus OTT di Banyuasin mencuat setelah Polda Sumsel melakukan operasi terhadap dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin pada 17 September 2026.

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga meminta fee 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah penerima program. Polisi juga mendalami dugaan adanya jasa pembuatan surat pertanggungjawaban dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan pihak sekolah.

Lalu Hadrian menilai dugaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar program revitalisasi tidak justru membebani sekolah penerima.

Lalu Hadrian meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan program revitalisasi sekolah.

Pengawasan, kata dia, perlu mencakup proses perencanaan, penetapan sekolah penerima, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban.

“Pengawasan harus diperkuat mulai dari pusat sampai ke sekolah. Kemendikdasmen perlu memastikan pelaksana revitalisasi bekerja sesuai ketentuan, tidak ada pungutan atau fee yang dibebankan kepada kepala sekolah, dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana. Jika pengawasan lemah, anggaran sebesar ini sangat rawan dikorupsi dan dijadikan bancakan,” katanya.

Selain pengawasan, Lalu Hadrian meminta pemerintah memberikan perlindungan kepada kepala sekolah dan satuan pendidikan yang menjadi penerima program. Menurutnya, kepala sekolah tidak boleh berada dalam posisi rentan terhadap tekanan maupun permintaan fee dari pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Ia juga mendorong pemerintah menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses sehingga kepala sekolah dapat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan, intimidasi, atau penyimpangan.

Lalu Hadrian turut meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran revitalisasi sekolah.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahgunakan anggaran revitalisasi harus diproses sesuai hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal, termasuk pidana penjara. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan,” ujar mantan anggota DPRD NTB itu.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses pendalaman perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Banyuasin oleh Polda Sumsel. Polisi menyatakan perkara masih dalam tahap pendalaman.

Lalu Hadrian menegaskan program revitalisasi sekolah seharusnya diarahkan sepenuhnya untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, pengawasan pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum dinilai perlu berjalan beriringan agar anggaran yang besar benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik.

Bagi Lalu Hadrian, kasus Banyuasin harus menjadi momentum untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat sekaligus memastikan kepala sekolah memiliki ruang aman untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa tekanan (red)