JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyoroti tingginya angka kecelakaan kapal di Indonesia. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh kapal penumpang yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keselamatan.

Sudjatmiko menilai keselamatan pelayaran tidak boleh hanya mengandalkan kelengkapan administratif. Pemeriksaan kondisi fisik kapal harus dilakukan secara menyeluruh dan berkala untuk mencegah kecelakaan berulang.

“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” pungkas Sudjatmiko di Jakarta, Senin (14/9/2026).

111 Kecelakaan Kapal dalam Enam Tahun

Berdasarkan data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan, sepanjang periode 2020 hingga 2026 tercatat 111 kejadian kecelakaan kapal.

Dari jumlah tersebut, kecelakaan akibat tubrukan menjadi yang paling dominan dengan 40 kasus atau 36 persen.

Selanjutnya, kecelakaan kapal tenggelam tercatat sebanyak 28 kasus atau 24 persen. Kemudian kecelakaan kandas sebanyak 24 kasus atau 22 persen dan kebakaran sebanyak 20 kasus atau 18 persen.

Sudjatmiko menilai angka tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem keselamatan pelayaran, mulai dari pemeriksaan kapal hingga pengawasan terhadap operator.

Sorotan tersebut disampaikan Sudjatmiko setelah sejumlah kecelakaan transportasi laut kembali terjadi sepanjang 2026. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Dalam insiden tersebut, 58 orang dilaporkan selamat, tiga orang meninggal dunia, sementara 14 orang lainnya masih belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, tragedi yang menimpa KMP Virgo Transport 8 juga menjadi perhatian. Sudjatmiko menilai insiden tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan pemeriksaan kelaikan kapal yang beroperasi di Indonesia.

“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,” ujarnya.

Kapal Tua Diminta Jadi Perhatian

Sudjatmiko secara khusus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap kapal-kapal berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya pernah beroperasi dan dipensiunkan di negara lain.

Ia mencontohkan KMP Virgo Transport 8 yang diketahui merupakan kapal asal Jepang bernama Ferry Kurushima. Kapal tersebut kemudian dibeli dan kembali dioperasikan di Indonesia, termasuk melayani rute Surabaya–Banjarmasin.

“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat dalam pelayaran, apalagi untuk rute yang cukup jauh,” tegasnya.

Menurut Sudjatmiko, pemerintah harus memastikan setiap kapal yang akan digunakan untuk mengangkut penumpang telah melewati pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan Fisik Jangan Berhenti di Dokumen

Legislator PKB tersebut juga mengingatkan Kemenhub agar pemeriksaan kelaikan kapal tidak hanya berfokus pada dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB).

Pemeriksaan harus mencakup kondisi fisik kapal, termasuk alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, mesin, serta komponen lain yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

“Pengecekan dokumen maintenance dan Surat Layak Berlayar (SLB) itu bukan hanya persoalan administrasi. Pemeriksaan harus dibarengi dengan pengecekan fisik kapal secara menyeluruh,” katanya.

Sudjatmiko meminta kapal yang belum memenuhi standar keselamatan tidak dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji.

Ia menegaskan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal dan pemerintah sebagai regulator.

“Pemerintah harus memastikan seluruh kapal penumpang yang masih beroperasi benar-benar layak. Kalau ada kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan, jangan dipaksakan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan dan dinyatakan lulus uji,” pungkasnya (red)