JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana membeberkan alasan mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski permohonan tersebut diajukan jauh setelah tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Denny mengatakan langkah tersebut didasarkan pada pandangan bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan semata-mata mengenai hasil perolehan suara, melainkan menyangkut keabsahan syarat pencalonan.
Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Dalam program siniar jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, (21/09/2026), Denny menjelaskan dasar argumentasinya. Ia menyebut terdapat preseden ketika MK menangani perkara pemilihan kepala daerah yang pengajuannya telah melewati tenggat waktu, yakni perkara Kabupaten Sabu Raijua.
“Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua,” ujar Denny.
Menurut Denny, perkara Sabu Raijua tersebut memiliki karakter berbeda karena yang dipersoalkan berkaitan dengan syarat pencalonan salah satu kandidat.
Persoalan Syarat Calon Jadi Dasar Gugatan
Denny menuturkan, dalam perkara Sabu Raijua, persoalan yang muncul bukan sekadar hasil perolehan suara, tetapi keabsahan pencalonan kandidat yang dipersoalkan tidak memenuhi syarat administratif. Ia kemudian menjadikan perkara tersebut sebagai rujukan untuk menjelaskan mengapa persoalan mengenai syarat pencalonan, menurutnya, tidak seharusnya semata-mata dilihat dari batas waktu pengajuan PHPU.
“Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu,” tutur Denny.
Denny menegaskan pihaknya menggunakan preseden tersebut dalam argumentasi permohonan yang diajukan ke MK.
“Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi,” sambungnya.
Dalam perkara Sabu Raijua 2020, MK memang pernah menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan calon terpilih. Putusan MK kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.
Namun, perkara Sabu Raijua juga menunjukkan bahwa persoalan tenggat waktu menjadi isu hukum yang harus dipertimbangkan dalam perkara PHPU. Dalam perkara lain terkait Sabu Raijua, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu.
Gugatan Denny Persoalkan Syarat Pendidikan
Dalam perkara yang diajukannya saat ini, Denny dan para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Denny berpendapat syarat pendidikan merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan yang tidak dapat dipandang sebelah mata.
“Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia,” demikian Denny menambahkan.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dalam perkara yang kini sedang diperiksa MK dan belum merupakan kesimpulan atau putusan Mahkamah.
Berdasarkan catatan resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam perkara tersebut, KPU menjadi Termohon, sedangkan Bawaslu dan DKPP tercatat sebagai pihak yang memberikan keterangan. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait yang disebut dalam permohonan.
Hingga tahapan registrasi pihak terkait pada 18 September 2026, berdasarkan keterangan dalam permohonan yang disampaikan pemohon, pihak Prabowo-Gibran belum melakukan registrasi sebagai pihak terkait.
Tenggat PHPU Jadi Salah Satu Persoalan
Permohonan ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024. MK mencatat para pemohon menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melampaui ketentuan tenggat PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Karena itu, persoalan mengenai kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum, serta substansi permohonan menjadi bagian yang akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses lebih lanjut.
Untuk saat ini, MK telah meregistrasi perkara tersebut dan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026.
Argumentasi Denny mengenai preseden Sabu Raijua menjadi salah satu dasar yang disampaikan pemohon untuk menjelaskan mengapa persoalan syarat pencalonan menurut mereka tetap perlu diperiksa meski pengajuan dilakukan di luar tenggat PHPU (red)

Berita terkait