JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan laporan pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota sebelum DPR RI mengesahkannya menjadi undang-undang.
Pengesahan 15 RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Rapat dihadiri 195 anggota dewan dan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengambilan keputusan, Rifqinizamy menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan Komisi II DPR bersama pemerintah.
Setelah laporan disampaikan, Cucun Ahmad Syamsurijal meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan 15 RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”, kata Cucun.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan. Dengan keputusan tersebut, 15 RUU Kabupaten/Kota resmi disahkan menjadi undang-undang.
Bukan Pemekaran Wilayah Baru
Dalam pembahasan sebelumnya, Komisi II DPR menegaskan penyusunan 15 RUU tersebut bukan dimaksudkan untuk membentuk daerah otonomi baru atau melakukan pemekaran wilayah.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperbarui dan menyelaraskan dasar hukum masing-masing kabupaten dan kota agar sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy sebelumnya memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi II menyepakati 15 RUU untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Dari Kalimantan Barat, terdapat tujuh RUU Kabupaten/Kota yang disahkan menjadi undang-undang. Ketujuhnya meliputi RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing daerah.
Lima Daerah di Kalimantan Tengah
Sementara itu, lima RUU Kabupaten/Kota dari Kalimantan Tengah turut disahkan. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dengan pengesahan tersebut, dasar hukum pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di lima daerah tersebut diperbarui melalui undang-undang baru.
Adapun dari Kalimantan Selatan, terdapat tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang. Ketiganya mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dengan demikian, total 15 RUU yang berasal dari tiga provinsi di Kalimantan telah memperoleh persetujuan DPR dalam rapat paripurna.
Rifqinizamy Pimpin Pembahasan Tingkat I
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi II DPR bersama pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan tingkat I.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I pada 21 September 2026 dipimpin langsung Rifqinizamy Karsayuda. Agenda rapat meliputi laporan Panja, pendapat akhir mini fraksi, pendapat DPD RI dan pemerintah, pengambilan keputusan, serta penandatanganan draf 15 RUU.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, pembahasan kemudian dilanjutkan ke tingkat II melalui rapat paripurna.
Pengesahan 15 undang-undang tersebut menandai selesainya proses legislasi untuk pembaruan dasar hukum 15 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, serta Kalimantan Selatan.
Rangkaian pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah menjadi bagian dari penataan regulasi pemerintahan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di daerah (red)

Berita terkait