JAKARTA, BERITA SENAYAN – Founder Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta mempertanyakan batas kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Kaka menilai, penerimaan dan pemeriksaan awal perkara oleh MK tidak otomatis berarti seluruh persoalan mengenai kewenangan, objek sengketa, tenggat waktu, maupun kedudukan hukum pemohon telah diputuskan.
“PMK 1/2026 adalah pintu prosedural. MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. PMK ini berfungsi sebagai pembuka pintu prosedural, yang tidak otomatis menciptakan kewenangan substantif,” ujar Kaka sebagaimana dinukil dari RMOL, Selasa (22/9/2026).
MK telah meregistrasi perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pemeriksaan pendahuluan kemudian digelar pada Senin (21/9/2026) dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon. Data resmi MK mencatat Denny Indrayana termasuk dalam daftar pemohon bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka juga mengajukan sejumlah petitum terkait pencalonan dan hasil Pemilu 2024.
LAPD Soroti Arti Pemeriksaan Awal
Kaka mengingatkan bahwa proses pemeriksaan pendahuluan merupakan bagian dari tahapan persidangan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan akhir mengenai dapat atau tidaknya substansi perkara diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, MK masih akan diuji dalam menilai berbagai aspek hukum sebelum perkara masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
“Apabila perkara dilanjutkan, barulah masuk ke pemeriksaan substansi dan pembuktian. Oleh karena itu, sidang perdana tidak boleh langsung dibaca sebagai putusan bahwa MK berwenang mengadili PHPU dua tahun setelah pemilu,” sambung Kaka.
Kaka juga menyoroti persoalan waktu pengajuan perkara karena permohonan yang diajukan berkaitan dengan Pemilu 2024, sedangkan proses persidangannya berlangsung pada 2026.
Dalam publikasi resminya, MK juga mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggat yang secara umum ditentukan untuk pengajuan sengketa hasil pemilu. MK menyebut aturan normal mengatur permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Namun, perkara tersebut kini memiliki kerangka prosedural tersendiri setelah MK menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
PMK 1/2026 Jadi Dasar Prosedural
Kaka memandang keberadaan PMK Nomor 1 Tahun 2026 perlu dibedakan dari persoalan kewenangan substantif MK. Menurutnya, peraturan tersebut mengatur kerangka tahapan dan jadwal penanganan perkara, tetapi keberadaannya tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum mengenai apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk diperiksa sampai pokok perkara.
Karena itu, ia menilai tahapan persidangan berikutnya akan menjadi ruang bagi MK untuk menguji berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kaka menegaskan LAPD tidak mengambil posisi mengenai benar atau salahnya persoalan syarat pendidikan Gibran yang diajukan para pemohon.
Fokus LAPD, kata dia, adalah memastikan batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum tetap menjadi bagian penting dalam proses demokrasi konstitusional.
“LAPD tidak berada pada posisi untuk menyatakan apakah gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran benar atau salah. Yang menjadi perhatian LAPD adalah batas kewenangan lembaga negara dan kepastian hukum dalam demokrasi konstitusional,” ucap Kaka.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengar jawaban dari KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
Dengan demikian, proses perkara masih berjalan dan belum menghasilkan putusan mengenai substansi permohonan.
Kaka menekankan pentingnya memastikan setiap persoalan hukum diperiksa melalui forum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
“Setiap dugaan pelanggaran harus memiliki forum hukum yang tepat. Tetapi pada saat yang sama, tidak setiap persoalan hukum dapat dibawa ke setiap forum,” pungkasnya (red)

Berita terkait