JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Ansari mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia setelah Forum Komunikasi untuk Perubahan UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) menyampaikan sejumlah persoalan kampus kepada DPR.
Ansari menilai persoalan yang dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan internal UINSA. Menurutnya, kasus tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola UIN secara lebih luas.
“Mungkin ini memang perlu dievaluasi tidak hanya di UINSA, tetapi untuk seluruh Indonesia,” ujar Ansari dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Dalam RDPU, Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan yang mereka soroti terkait tata kelola kampus.
Beberapa persoalan yang disampaikan antara lain pengangkatan dekan dan wakil dekan Fakultas Kedokteran yang menurut forum disebut tidak berstatus PNS serta dinilai tidak sesuai ketentuan.
Forum juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Rektor UINSA, termasuk tudingan mengenai kepemimpinan yang dinilai tidak partisipatif dan transparan. Berbagai persoalan tersebut menjadi bahan pembahasan Komisi VIII dalam menyerap aspirasi sivitas akademika UINSA.
Ansari mengatakan persoalan yang terjadi di UINSA dapat menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya.
“Mungkin UINSA yang membawa permasalahan ini ke sini, namun hikmahnya akan nanti oleh seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia menilai evaluasi tidak harus berhenti pada penyelesaian persoalan di satu kampus, tetapi dapat diarahkan untuk melihat apakah terdapat persoalan tata kelola serupa di PTKIN lain.
Ansari meminta pimpinan Komisi VIII DPR RI menyikapi persoalan tersebut secara serius. Ia mendorong agar Menteri Agama bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang disampaikan dalam RDPU.
“Jadi, mungkin ini benar-benar harus disikapi secara serius pimpinan. Sehingga kita nanti benar-benar harus memanggil Menteri Agama beserta Sekjen-nya. Dan kita evaluasi secara keseluruhan seperti itu,” terangnya.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari langkah Komisi VIII untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak pemerintah sebelum menentukan tindak lanjut terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan.
Salah satu isu yang disampaikan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA berkaitan dengan proses pemilihan Rektor UINSA Surabaya. Forum mempertanyakan terpilihnya Profesor Akhmad Muzakki yang menurut mereka bukan bagian dari tiga calon rektor hasil tim seleksi yang dibentuk Menteri Agama.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang kemudian diminta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Agama. Karena menyangkut proses seleksi dan pengangkatan pimpinan perguruan tinggi, Ansari menilai diperlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Forum juga menyampaikan dugaan pungutan liar yang disebut berkaitan dengan posisi Rektor UINSA sebagai ex-officio Koordinator Kopertais IV Surabaya terhadap dosen perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang mengikuti sertifikasi periode 2024–2025. Dugaan tersebut merupakan klaim yang disampaikan forum dalam RDPU dan memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, forum menyampaikan sejumlah persoalan lain terkait kebijakan dan kepemimpinan di lingkungan UINSA.
Ansari Soroti Dampak bagi Mahasiswa
Ansari menegaskan UINSA memiliki posisi penting bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk masyarakat Madura. Ia mengatakan banyak mahasiswa asal Madura yang menempuh pendidikan di UINSA sehingga keberlangsungan dan kualitas tata kelola kampus menjadi perhatian.
“Alhamdulillah saya dari Jawa Timur. Dan saya sangat bersyukur sekali dengan adanya UINSA. Saya dari Madura. Banyak orang Madura yang kuliah di UINSA,” tandas Ansari.
Karena itu, ia berharap evaluasi yang dilakukan nantinya tidak hanya berorientasi pada penyelesaian polemik, tetapi juga memastikan proses pendidikan mahasiswa tetap berjalan. Ansari menilai persoalan UINSA dapat menjadi momentum untuk melihat kembali tata kelola PTKIN secara lebih menyeluruh.
Evaluasi tersebut dapat mencakup mekanisme kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, transparansi, serta penyelenggaraan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Dengan demikian, berbagai persoalan yang muncul di UINSA diharapkan tidak berhenti sebagai polemik satu kampus, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola PTKIN secara nasional (red)

Berita terkait