JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespons wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut berkembang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold dalam pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Surya mengatakan dirinya telah mendengar adanya gagasan agar dukungan terhadap pasangan calon presiden tidak lagi menggunakan mekanisme presidential threshold, tetapi mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026) malam.

Surya Paloh Nilai Skema Dua Fraksi Bisa Jadi Pilihan

Menurut Surya, mekanisme tersebut pada dasarnya tetap dapat menghasilkan dukungan politik yang signifikan apabila parliamentary threshold ditetapkan pada angka yang tinggi.

“Menurut saya itu baik, sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ujarnya.

Surya tidak mempermasalahkan munculnya berbagai gagasan mengenai mekanisme pencalonan presiden. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses pembahasan regulasi Pemilu.

Menurutnya, setiap partai politik maupun pihak yang terlibat dalam pembahasan harus membuka ruang untuk bertukar pikiran, termasuk ketika terdapat pandangan yang berbeda.

“Bagus. Kan kawan-kawan lain, teman-teman bisa bertukar pikiran, bisa ada yang terima, bisa yang tidak terima. Saya kan menghargai sekali ini,” kata Surya.

Surya: Jangan Hanya Hargai Pendapat Sendiri

Surya mengingatkan proses pembahasan aturan Pemilu tidak boleh didominasi oleh kepentingan atau pandangan satu kelompok saja.

Ia menilai setiap pihak perlu menghargai pendapat yang berbeda agar proses penyusunan regulasi dapat menghasilkan rumusan yang lebih baik.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegas Surya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut kemudian membuka ruang bagi seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persentase presidential threshold sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Dalam konteks tersebut, Surya menilai berbagai alternatif mekanisme pencalonan presiden masih dapat dibahas secara terbuka dalam proses penyempurnaan UU Pemilu (red)