JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wacana kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 memunculkan beragam sikap di antara partai politik.

Sejumlah partai membuka ruang untuk angka 5 persen, sementara partai lainnya memilih mempertahankan 4 persen atau bahkan mendorong angka yang lebih tinggi.

Perbedaan pandangan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Hingga kini, belum ada keputusan final mengenai besaran ambang batas parlemen yang akan berlaku pada Pemilu 2029.

Golkar dan PKS Sepakat Usung 5 Persen

Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi dua partai yang secara terbuka menyatakan kesepahaman untuk mengusulkan PT sekitar 5 persen.

Kedua partai menilai angka tersebut dapat menjadi titik tengah untuk mendorong penyederhanaan sistem multipartai tanpa menutup ruang keterwakilan politik masyarakat.

Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan angka sekitar 5 persen dinilai moderat. Menurutnya, sistem presidensial idealnya ditopang oleh sistem multipartai sederhana, bukan jumlah partai yang terlalu banyak maupun terlalu sedikit.

Gerindra juga menyatakan menyepakati angka 5 persen. Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap Gerindra dan belum otomatis menunjukkan keputusan final seluruh partai koalisi pemerintah.

PKB Buka Ruang untuk 5 Persen

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tidak mempermasalahkan usulan PT 5 persen. Namun, PKB memberikan catatan bahwa kenaikan ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat.

PKB juga membuka kemungkinan terhadap opsi angka lain selama perubahan tersebut dapat memperkuat sistem presidensial, menjaga representasi rakyat, serta meminimalkan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Dengan sikap tersebut, PKB tidak mengunci pilihan hanya pada angka 5 persen.

PDIP Nilai 5 Persen Cukup Ideal

PDI Perjuangan juga melihat angka 5 persen sebagai salah satu opsi yang cukup ideal. Pertimbangannya berkaitan dengan upaya menyederhanakan jumlah partai di parlemen sehingga proses konsolidasi pemerintahan dapat lebih mudah.

Namun, penyederhanaan tersebut tetap perlu mempertimbangkan keberadaan kelompok minoritas dan keberagaman pandangan politik masyarakat. PDIP juga menekankan agar perubahan aturan mengenai PT tetap mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi.

PAN Pilih Bertahan di 4 Persen

Berbeda dengan sejumlah partai yang membuka ruang terhadap 5 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. PAN menyoroti potensi bertambahnya suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi apabila ambang batas dinaikkan.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap aspek keterwakilan suara pemilih dalam sistem pemilu apabila PT dinaikkan terlalu tinggi.

NasDem Dorong Angka 7 Persen

Partai NasDem mengambil posisi berbeda dengan mendorong PT sebesar 7 persen. NasDem menyatakan usulan tersebut bukan baru muncul dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Partai tersebut telah mendorong angka 7 persen sejak pertama kali mengikuti Pemilu pada 2014.

Meski demikian, NasDem tetap membuka ruang dialog dengan partai politik lain untuk mencari angka yang dapat disepakati bersama.

Demokrat Melihat 4 atau 5 Persen

Partai Demokrat berada pada posisi yang lebih terbuka terhadap dua angka yang saat ini banyak dibicarakan. Demokrat melihat 4 persen maupun 5 persen sebagai opsi yang masih rasional. Sementara angka 7 persen dinilai terlalu tinggi oleh sebagian pihak di internal partai.

Dengan demikian, Demokrat belum mengunci pilihan pada satu angka tertentu.

Gerindra Tegaskan 5 Persen Belum Final

Gerindra memang menyatakan sepakat dengan angka 5 persen dalam komunikasi antarpimpinan partai. Namun, proses tersebut masih berada dalam tahap pembahasan.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan pertemuan para ketua umum partai politik baru merupakan brainstorming untuk menyiapkan pembahasan revisi UU Pemilu di tingkat fraksi. Artinya, angka 5 persen belum dapat disebut sebagai keputusan bersama seluruh partai.

Putusan MK Jadi Acuan

Perdebatan mengenai PT 2029 tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menyatakan ketentuan PT 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024, sedangkan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya perubahan norma serta besaran ambang batas harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.

Karena itu, pembahasan angka 5 persen tidak hanya menjadi persoalan kesepakatan antarpartai, tetapi juga harus mempertimbangkan keterwakilan politik dan dampaknya terhadap suara pemilih.

Peta Sikap Partai Masih Beragam

Jika dipetakan, Golkar, PKS, Gerindra, PKB, dan PDIP membuka ruang atau mendukung pembahasan angka 5 persen, dengan catatan masing-masing terkait sistem kepartaian dan keterwakilan.

Sementara itu, PAN mempertahankan 4 persen, sedangkan NasDem mendorong 7 persen. Demokrat melihat 4 atau 5 persen sebagai opsi yang masih terbuka.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa wacana PT 5 persen masih berada dalam proses negosiasi politik dan legislasi. Angka final untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan dan masih harus melalui pembahasan lebih lanjut di DPR (red)