JAKARTA, BERITA SENAYAN – Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan risiko politik dinasti jika masa jabatan kepala desa tidak memiliki batas.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi merespons usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditunda.

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, pembatasan masa jabatan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan.

Ia khawatir, tanpa pembatasan yang jelas, kekuasaan di tingkat desa dapat terus berada dalam lingkaran keluarga atau kerabat tertentu.

Adi menilai masa jabatan kepala desa yang tidak terbatas dapat membuka ruang bagi praktik politik dinasti.

Menurutnya, seorang kepala desa yang telah lama berkuasa berpotensi meneruskan pengaruh politiknya kepada anggota keluarga setelah tidak lagi menjabat.

“Jadi kepala desa bisa turun-temurun nanti dari bapak anaknya. Mungkin setelah pensiun ke adiknya, kerabatnya dan semacamnya,” tandas Adi melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (13/9/2026).

Menurut Adi, kondisi tersebut berpotensi menghambat munculnya pemimpin baru di tingkat desa. Regenerasi menjadi penting agar kompetisi politik tetap terbuka dan masyarakat memiliki kesempatan memilih figur yang berbeda.

Jabatan Politik Dinilai Wajib Dibatasi

Adi menegaskan, pembatasan masa jabatan bukan hanya berlaku untuk kepala desa. Ia menyebut prinsip tersebut merupakan bagian alamiah dari sistem politik demokratis yang mengatur sirkulasi kekuasaan.

“Jadi sebenarnya secara alamiah dalam sistem politik jabatan politik wajib dibatasi. Itu sangat tergantung terkait dengan kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Adi mencontohkan sejumlah jabatan politik di tingkat nasional dan daerah yang memiliki batas masa jabatan. Presiden, gubernur, bupati, hingga wali kota, misalnya, memiliki ketentuan masa jabatan maksimal dua periode.

Menurutnya, pembatasan tersebut diperlukan agar kekuasaan tidak terkonsentrasi terlalu lama pada satu figur. Adi menilai wajar jika usulan masa jabatan kepala desa tanpa batas menuai perdebatan di tengah masyarakat.

Sebab, usulan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip demokratisasi yang menghendaki adanya pergantian dan regenerasi kepemimpinan.

“Ketika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mengusulkan supaya jabatan kepala desa itu tidak dibatasi pastilah menimbulkan kontroversi,” katanya.

Adi menambahkan, kritik terhadap usulan tersebut tidak terlepas dari prinsip bahwa jabatan politik yang diperoleh melalui pemilihan langsung semestinya memiliki batas masa jabatan.

Regenerasi Jadi Kunci Demokrasi Desa

Menurut Adi, pembatasan masa jabatan memiliki fungsi penting untuk menjaga kesehatan demokrasi di tingkat desa. Dengan adanya batas waktu kepemimpinan, kesempatan bagi tokoh-tokoh baru untuk tampil dan mendapatkan kepercayaan masyarakat akan semakin terbuka.

Sebaliknya, masa jabatan tanpa batas berpotensi membuat kekuasaan dan jaringan politik semakin mengakar pada kelompok tertentu.

“Jadi wajar ketika ada usulan ini cukup ramai karena dianggap bertentangan dengan hukum alam, yang kedua bertentangan dengan prinsip demokratisasi,” tuturnya.

Adi pun mengingatkan agar setiap kebijakan mengenai masa jabatan kepala desa tetap mempertimbangkan kepentingan regenerasi dan keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.

Menurutnya, pembatasan masa jabatan bukan sekadar soal pergantian pejabat, tetapi juga menjadi mekanisme untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan potensi politik dinasti (red)