JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua LBH Trisula DKI Jakarta Felix Martuah Purba menyoroti pemberitaan yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pita cukai rokok.
Felix menegaskan, kebebasan pers untuk melakukan investigasi tetap harus disertai verifikasi dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam suatu persoalan hukum.
“Nama disebut bukan berarti terbukti terlibat. Dugaan bukan fakta hukum. Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji. Tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” kata Felix dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Felix Minta Bantahan Misbakhun Diberi Ruang
Felix juga menyoroti bantahan Misbakhun terhadap pemberitaan dan siniar yang mengaitkan dirinya dengan urusan pita cukai rokok.
Sebelumnya, Misbakhun menyatakan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. Misbakhun juga menjelaskan bahwa kewenangan pemesanan pita cukai berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto terkait persoalan tersebut.
Misbakhun menyatakan, berdasarkan penjelasan yang diperolehnya, namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai yang dimaksud.
Bagi Felix, bantahan tersebut harus mendapatkan ruang yang proporsional dalam pemberitaan.
“Kalau ada bantahan, jangan dianggap angin lalu,” kata Felix.
LBH Trisula Tekankan Prinsip Cover Both Sides
Felix menilai media perlu menerapkan prinsip cover both sides, terutama ketika pemberitaan memuat dugaan yang menyangkut seseorang. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sisi sebelum membentuk penilaian.
“Publik berhak mendengar kedua sisi sebelum membentuk penilaian,” ujarnya.
Felix menegaskan, prinsip keberimbangan bukan berarti media harus mengabaikan hasil investigasi. Namun, pihak yang disebut atau dituduh dalam sebuah pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan.
Dengan demikian, publik dapat menilai informasi berdasarkan konteks yang lebih lengkap, bukan hanya berdasarkan satu versi pemberitaan. Felix juga mengingatkan bahaya penyebaran informasi yang belum terverifikasi melalui berbagai kanal media.
Menurutnya, satu pemberitaan dapat dikutip oleh banyak media dan kemudian menyebar luas melalui media sosial. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menganggap suatu informasi sebagai kebenaran hanya karena informasi tersebut muncul berulang kali.
“Sekarang satu berita bisa dikutip banyak media, kemudian beredar di media sosial. Akhirnya orang menganggap sesuatu benar hanya karena melihatnya berkali-kali. Padahal pengulangan bukan pembuktian,” tegas Felix.
Karena itu, ia meminta media tetap mengedepankan proses verifikasi sebelum menyampaikan dugaan yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap seseorang.
Felix Ingatkan Risiko terhadap Reputasi
Felix menilai kehati-hatian dalam pemberitaan menjadi semakin penting di era distribusi informasi yang sangat cepat. Menurutnya, informasi yang telah menyebar luas dapat memberikan dampak serius terhadap reputasi seseorang, meskipun kemudian dilakukan koreksi.
“Berita bisa diperbarui dalam beberapa menit, tetapi nama baik seseorang tidak selalu bisa dipulihkan secepat itu. Karena itu, verifikasi dan keberimbangan harus menjadi bagian penting dalam setiap pemberitaan,” pungkas Felix.
Felix berharap kebebasan pers tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik, termasuk memastikan informasi yang disampaikan telah diverifikasi dan pihak yang diberitakan memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi (red)

Berita terkait