JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wasekjen DPN SOKSI Rouli Rajagukguk angkat bicara terkait pemberitaan siniar Bocor Alus dan Majalah Tempo yang mengaitkan nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pita cukai rokok.

Rouli menilai pemberitaan tersebut berbahaya bagi ruang informasi publik apabila narasi yang disampaikan belum didukung bukti yang jelas.

Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas,” kata Rouli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam (13/9/2026).

Ia menegaskan, nama Misbakhun memang dikaitkan dengan isu perdagangan atau pemesanan pita cukai rokok ilegal. Namun, menurut Rouli, tuduhan tersebut harus dibuktikan secara konkret.

Rouli meminta pihak Bocor Alus Tempo menjelaskan bukti yang menjadi dasar pemberitaan tersebut. Ia mempertanyakan keberadaan dokumen transaksi, aliran uang, maupun bukti adanya perintah atau keterlibatan langsung Misbakhun.

“Maka pertanyaan publik sederhana: Di mana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegas Rouli.

Menurutnya, apabila seluruh hal tersebut belum dapat dibuktikan, narasi yang berkembang tidak seharusnya dipaksakan sebagai sebuah fakta.

“Kalau semua itu belum dibuktikan, maka jangan memaksa publik menerima narasi sebagai fakta,” tambahnya.

Sebut Misbakhun Perjuangkan Petani Tembakau

Rouli juga menyoroti rekam jejak Misbakhun dalam memperjuangkan kepentingan petani tembakau.

Ia menyebut politikus Partai Golkar tersebut selama ini mendorong kebijakan yang dinilai berpihak kepada petani tembakau, termasuk terkait tarif cukai bagi sigaret kretek tangan.

Menurut Rouli, sikap Misbakhun yang terbuka menghadapi isu tersebut juga perlu menjadi perhatian publik.

“Perlu kita ketahui bersama, Misbakhun tidak memilih bersembunyi. Ia justru menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak DJBC untuk memperoleh klarifikasi dan mempersilakan publik mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak yang membuat pemberitaan maupun pihak yang disebut-sebut terkait,” ungkapnya.

Rouli menilai pemberitaan yang mengaitkan Misbakhun dengan persoalan pita cukai rokok tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Ia bahkan menyebut pemberitaan tersebut cenderung tendensius dan berpotensi merugikan nama baik Ketua Komisi XI DPR RI tersebut.

“Pemberitaan itu ngawur dan sangat ngaco, bahkan cenderung tendensius seperti berita pesanan yang sengaja ingin menjatuhkan Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun,” tandas Rouli.

Karena itu, Rouli meminta pihak Bocor Alus Tempo segera memberikan klarifikasi kepada publik. Ia juga meminta konten yang dianggap bermasalah tersebut dihapus. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Rouli menyatakan pihaknya siap mengambil langkah hukum.

Misbakhun Bantah Keterlibatan Pita Cukai

Sebelumnya, Misbakhun telah membantah keras keterlibatan dirinya dalam persoalan pita cukai rokok yang diberitakan dalam siniar maupun pemberitaan tersebut.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Misbakhun juga menjelaskan mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam pemberitaan atau siniar tersebut sebagai tenaga ahli (TA) di DPR.

Menurutnya, Adi Harnowo sudah lama tidak bekerja untuk dirinya.

Ia menegaskan, sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli anggota Fraksi Golkar DPR.

“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuh Misbakhun.

Misbakhun Sebut Pita Cukai Berada di Bawah DJBC

Misbakhun juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam urusan pita cukai rokok.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.

Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan mengenai isu yang berkembang.

Berdasarkan komunikasi tersebut, Misbakhun menyatakan pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait persoalan yang diberitakan.

Ia pun meminta persoalan tersebut diklarifikasi berdasarkan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat (red)