JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keras isu yang mengaitkan dirinya dengan persoalan perdagangan atau pemesanan pita cukai rokok ilegal.
Misbakhun menegaskan dirinya tidak melakukan tindakan sebagaimana yang disampaikan dalam siniar Bocor Alus maupun pemberitaan Majalah Tempo yang mengaitkan namanya dengan persoalan tersebut.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Bantahan tersebut disampaikan Misbakhun sekaligus untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah nama dan kewenangan yang disebut dalam isu tersebut.
Misbakhun menjelaskan, persoalan pemesanan pita cukai rokok berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Menurutnya, seluruh proses pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik yang telah ditentukan.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” jelasnya.
Untuk memastikan informasi mengenai isu tersebut, Misbakhun mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap persoalan pita cukai.
Misbakhun kemudian menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi terkait isu tersebut.
Nama Adi Harnowo Ikut Disebut
Selain membantah keterlibatan dirinya, Misbakhun juga memberikan penjelasan mengenai nama Adi Harnowo yang disebut dalam pemberitaan atau siniar tersebut. Adi Harnowo disebut sebagai tenaga ahli (TA) DPR yang dikaitkan dengan Misbakhun.
Namun, Misbakhun menegaskan Adi Harnowo sudah lama tidak bekerja untuk dirinya. Ia menyebut sejak anggota DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, nama Adi Harnowo tidak tercantum dalam daftar tenaga ahli untuk anggota Fraksi Golkar DPR.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuhnya.
Misbakhun Minta Informasi Dikonfirmasi
Misbakhun menegaskan, informasi yang menyangkut dirinya perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Menurutnya, klarifikasi diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan narasi yang beredar. Bantahan Misbakhun tersebut juga mendapat dukungan dari Wasekjen DPN SOKSI Rouli Rajagukguk.
Rouli menilai penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
“Berita itu membuat publik seolah-olah sudah mendapatkan vonis, padahal yang disampaikan baru sebatas cerita tanpa informasi yang jelas,” kata Rouli.
Rouli mempertanyakan bukti yang menjadi dasar pengaitan nama Misbakhun dengan persoalan pita cukai rokok. Ia meminta agar informasi tersebut didukung dokumen transaksi, aliran uang, maupun bukti adanya perintah atau keterlibatan langsung Misbakhun.
“Maka pertanyaan publik sederhana: Di mana buktinya? Di mana dokumen transaksinya? Di mana aliran uangnya? Di mana perintah Misbakhun? Di mana keterlibatan langsungnya?” tegas Rouli.
Menurutnya, publik tidak seharusnya menerima sebuah narasi sebagai fakta apabila bukti yang mendasarinya belum dapat ditunjukkan. Rouli juga meminta pihak Bocor Alus Tempo memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada publik.
Ia bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan.
Di sisi lain, Misbakhun menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap proses konfirmasi dan klarifikasi melalui pihak yang memiliki kewenangan terkait persoalan pita cukai (red)

Berita terkait