JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsu Rizal menegaskan, setiap senior yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzzammil Farisa harus diproses secara hukum.
Serda Ahmad Muzzammil Farisa, prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, meninggal dunia di Mess Psikologi Galaksi, Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Kamis (10/9/2026).
Serda Ahmad diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya.
Syamsu Rizal atau Deng Ical meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia menegaskan, hubungan senioritas tidak boleh menjadi alasan untuk menghindarkan pihak yang terbukti bersalah dari proses hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Para senior yang terlibat dalam dugaan penganiayaan harus diseret ke meja hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dan tidak boleh ada pihak yang berusaha melindungi para pelaku,” ujar Deng Ical dikutip Senin, (14/09).
Menurut Deng Ical, proses pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Setiap pihak yang mengetahui, terlibat, membantu, atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI.
“Siapa yang terlibat harus diperiksa. Jangan sampai ada yang lolos hanya karena hubungan senioritas atau alasan apa pun. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Politisi asal Makassar itu menilai prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus tetap berlaku di lingkungan TNI.
Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Serda Ahmad, maka pihak yang bertanggung jawab harus menerima konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
TNI Diminta Evaluasi Pembinaan Prajurit
Selain meminta proses hukum berjalan, Deng Ical mendorong TNI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan prajurit.
Evaluasi perlu mencakup pendidikan, pembinaan disiplin, pengawasan, serta mekanisme pengaduan bagi prajurit.
Menurutnya, pembentukan karakter dan kedisiplinan tidak boleh dilakukan melalui tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan prajurit.
“TNI harus memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan. Disiplin memang penting dalam kehidupan militer, tetapi disiplin tidak boleh diterjemahkan sebagai tindakan kekerasan yang menghilangkan rasa kemanusiaan dan bahkan menyebabkan kematian,” tuturnya.
Jangan Ada Kekerasan dalam Pembinaan TNI
Deng Ical berharap kasus Serda Ahmad menjadi momentum bagi TNI untuk memperkuat reformasi internal dan memastikan lingkungan pendidikan maupun kedinasan menjadi ruang pembentukan prajurit yang profesional.
Ia juga meminta proses hukum berlangsung independen, profesional, dan tidak dipengaruhi kepentingan internal maupun relasi senioritas.
“Harapan kita sederhana, jangan ada lagi kekerasan di tubuh TNI. Prajurit harus dibina menjadi tentara yang kuat, disiplin, dan profesional, bukan melalui kekerasan yang justru mengancam keselamatan sesama prajurit,” tegasnya.
Deng Ical menekankan, penegakan disiplin harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Menurutnya, pengawasan yang kuat dan mekanisme pengaduan yang efektif diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi (red)

Berita terkait