JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mendorong keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.

Menurut Martin, partisipasi masyarakat adat penting karena sejumlah norma dalam reforma agraria berkaitan langsung dengan hak serta kepentingan masyarakat adat.

“Ada satu hal menurut saya di reforma agraria yang kita perlukan juga mintakan pendapat, yaitu kawan-kawan masyarakat adat,” ujar Martin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Politikus Fraksi Partai NasDem itu menilai, pelibatan masyarakat adat dapat membantu DPR menyusun regulasi yang lebih selaras dengan rencana pembentukan RUU Masyarakat Adat.

Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar pengaturan mengenai masyarakat adat dalam kedua RUU tersebut tidak saling bertabrakan atau menimbulkan tumpang tindih norma.

“Banyak norma yang terkait dengan masyarakat adat. Ini juga nanti akan mempermudah kita ketika mulai melakukan penyusunan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Martin menegaskan, sejumlah aspek yang berkaitan dengan hak masyarakat adat perlu dimaksimalkan dalam RUU Reforma Agraria. Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian yang saling melengkapi dengan materi dalam RUU Masyarakat Adat.

Hak Masyarakat Adat Perlu Diperkuat

Martin juga menyoroti pentingnya memberikan ruang yang memadai bagi pengaturan hak-hak masyarakat adat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Ia berharap rumusan norma dapat disusun secara tepat agar tidak terjadi duplikasi pengaturan dengan RUU Masyarakat Adat yang juga tengah dipersiapkan.

“Bagian hak-hak masyarakat adat dan sebagainya itu bisa kita maksimalkan di reforma agrarianya, sehingga nanti tidak tumpang tindih dengan RUU Masyarakat Adat. Ini saya lihat belum ada di sini,” tegasnya.

Menurut Martin, masukan langsung dari masyarakat adat dibutuhkan agar regulasi yang disusun tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan.

Baleg Telah Serap Aspirasi di Sejumlah Daerah

Sebelumnya, pada Mei 2026, Baleg DPR RI melakukan penyerapan aspirasi di Bali dan sejumlah daerah lainnya. Bali menjadi salah satu wilayah yang dinilai memiliki kesiapan dalam penerapan hukum adat.

Kemudian, pada Juni 2026, Baleg melaksanakan rapat pleno penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat, sebagaimana tercantum dalam agenda siaran rapat DPR.

Terbaru, pada Agustus 2026, Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan komitmen untuk menempatkan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan dalam kegiatan yang membahas integrasi data masyarakat adat.

Keterlibatan masyarakat adat dalam pembahasan RUU Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat adat berjalan secara lebih terarah (red)