JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendesak DPR bersama pemerintah segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurut Firman, keberadaan payung hukum yang kuat dan komprehensif diperlukan untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria yang hingga kini masih berlarut-larut.

Ia menilai, tanpa kepastian hukum yang kuat, masyarakat akan terus menghadapi sengketa tanah yang berkepanjangan.

“Rakyat sudah lelah dengan sengketa tanah yang 10 tahun tidak selesai. RUU ini diharapkan menjadi jawaban cepat sesuai harapan rakyat. Karena itu kita membutuhkan aturan hukum yang kuat, komprehensif, dan berani memutus mata rantai konflik,” ujar Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Konflik Agraria Dinilai Tak Kunjung Selesai

Politikus Partai Golkar tersebut menilai salah satu persoalan yang membuat konflik agraria terus menumpuk adalah terbatasnya hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum agraria, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), dan hukum adat.

Menurut Firman, kondisi tersebut berpotensi membuat proses penyelesaian perkara tanah terlalu formalistik. Akibatnya, putusan yang dihasilkan dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

“Kasus sengketa agraria menumpuk karena hakim kita kurang yang menguasai hukum agraria, UUPA, dan hukum adat. Putusan akhirnya menjadi formalistik dan tidak menyentuh rasa keadilan rakyat,” ungkapnya.

Firman Soroti Bukti Lama Kepemilikan Tanah

Firman juga menyoroti proses penerbitan sertifikat tanah yang menurutnya perlu memperhatikan secara lebih komprehensif bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang telah ada sejak lama.

Ia menilai dokumen historis seperti Letter C, Petok D, maupun Petok Bengkok, khususnya di sejumlah wilayah di luar Jawa, tidak semestinya diabaikan dalam penyelesaian sengketa.

“Pengeluaran sertifikat hari ini terlalu mengacu data administratif. Keasliannya belum tentu benar. Sementara bukti lama seperti Letter C, Petok D, dan Petok Bengkok di luar Jawa justru diabaikan. Ini melukai masyarakat,” bebernya.

Menurut Firman, pengakuan terhadap bukti historis tersebut penting untuk memastikan proses penyelesaian sengketa tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif terbaru.

Persoalan lain yang menjadi sorotan Firman adalah tumpang tindih kewenangan dan regulasi antarkementerian maupun lembaga. Ia menilai berbagai regulasi sektoral, mulai dari bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), hingga pertanahan, dapat menjadi persoalan ketika tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang terintegrasi.

“Kementerian dan lembaga berjalan sendiri-sendiri. Ada regulasi sektoral Kehutanan, ESDM, ATR. Rakyat yang menjadi korban karena tidak ada satu pintu penyelesaian,” jelasnya.

Karena itu, Firman mendorong RUU Pengaturan Reforma Agraria mampu menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terpadu.

Usulkan Kamar Khusus Perkara Agraria

Dalam penyelesaian sengketa agraria, Firman tidak sepakat jika pemerintah membentuk lembaga peradilan khusus baru.

Menurutnya, pembentukan institusi baru akan membutuhkan biaya besar dan proses panjang.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan pembentukan kamar khusus perkara agraria di lingkungan peradilan umum.

“Tidak perlu membangun pengadilan baru yang mahal. Cukup bentuk kamar khusus di lingkungan peradilan umum. Lebih cepat, lebih murah, dan efektif,” imbuhnya.

Firman meminta pemerintah dan DPR menempatkan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Ia mengingatkan agar pembahasan regulasi tersebut tidak terjebak pada kepentingan sektoral masing-masing kementerian atau lembaga.

“Pesan saya kepada pemerintah: jangan jadikan RUU ini sebagai ajang mempertahankan ego sektoral. Rakyat butuh kepastian, bukan janji. Investor membutuhkan tanah yang bersih, bukan tanah sengketa,” pungkas Firman.