JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek pemetaan pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menggunakan skema pinjaman Bank Dunia (World Bank).
Desakan tersebut muncul setelah Komisi XII DPR RI menemukan indikasi ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek serta minimnya keterlibatan pelaku usaha geospasial dalam negeri.
Bambang menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Bambang Minta Proyek Pemetaan Diaudit
Bambang menyoroti proyek pemetaan bernilai besar yang dinilai berpotensi mengesampingkan penyedia jasa geospasial nasional.
Menurutnya, proses pelaksanaan hingga pengadaan proyek perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan prinsip akuntabilitas sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan dalam negeri.
“Kami merasa jika memang terjadi seperti ini, kita harus audit. Jangan sampai perusahaan-perusahaan Indonesia hanya dijadikan penonton,” tegas Bambang.
Ia menilai keterlibatan pelaku usaha nasional penting agar proyek strategis pemerintah tidak hanya menghasilkan keluaran pemetaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi penguatan industri geospasial Indonesia.
Selain persoalan pengadaan, Bambang turut mempertanyakan aspek keamanan nasional dalam pengelolaan data spasial detail berskala 1:5.000.
Ia mengaku khawatir terhadap informasi mengenai penyimpanan data pemetaan sensitif pada server yang disebut berada di luar negeri.
“Peta skala 1:5.000 itu isinya rahasia negara. Kalau servernya diletakkan di luar negeri, ini sangat berbahaya karena seluruh data kekayaan alam dan batas strategis Indonesia bisa hilang dan diakses pihak luar,” ujarnya.
Menurut Bambang, pengelolaan data geospasial strategis harus memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan data nasional.
BIG Punya Peran Strategis
Bambang menegaskan pengawasan terhadap proyek BIG menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy/KSP).
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan target pemerintah memenuhi 310 Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam RPJMN 2025–2029.
Di sisi lain, KSP telah mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam upaya penertiban kawasan serta penagihan denda administratif dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang mencapai Rp15,9 triliun.
Karena itu, Komisi XII DPR RI menilai penguatan tata kelola dan pengawasan perlu dilakukan secara serius agar proyek pemetaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Bambang juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan kepastian kelembagaan BIG agar pelaksanaan program geospasial nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan tersebut harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan keamanan data strategis.
Dengan demikian, proyek pemetaan tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan informasi geospasial nasional, tetapi juga memperkuat kedaulatan data dan kapasitas industri geospasial dalam negeri (red)

Berita terkait