JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Bali menjadi sorotan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta. Ia menilai perkembangan sektor pariwisata Bali belum berbanding lurus dengan tingkat upah yang diterima tenaga kerja lokal.
Nyoman mengungkapkan, pekerja di Bali masih menghadapi standar upah minimum sekitar Rp3,2 juta. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan tingginya biaya hidup maupun aktivitas ekonomi Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata internasional.
“Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak Bali itu Rp5.200.000. Itu resmi, Kementerian yang menyampaikan,” ujar Nyoman dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pariwisata Maju, Upah Pekerja Tertinggal
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan kondisi tersebut karena Bali memiliki sektor pariwisata yang berkembang pesat. Ia menyebut tingkat okupansi hotel di Bali berada di atas 72 persen dan pertumbuhan ekonominya dinilai tinggi.
Namun, tingginya aktivitas ekonomi tersebut belum sepenuhnya memberikan dampak terhadap pendapatan pekerja.
“Bali ini sudah lama terseok-seok. Tingkat okupasi isian hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, tapi gaji yang diterima hanya Rp3.200.000,” tegasnya.
Menurut Nyoman, standar upah tersebut semestinya lebih mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali. Apalagi, Bali memiliki karakteristik biaya hidup yang berbeda dibandingkan daerah lain.
Ia menilai ketimpangan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme penetapan upah minimum yang selama ini menggunakan sejumlah parameter, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.
Kemampuan Perusahaan Jadi Persoalan
Nyoman menjelaskan pertumbuhan ekonomi dan inflasi relatif dapat dihitung secara jelas oleh pemerintah. Namun, ia mempertanyakan bagaimana parameter kemampuan perusahaan ditentukan dan diawasi.
Menurutnya, ketika parameter tersebut diterapkan secara umum tanpa memperhatikan karakteristik masing-masing daerah, kebijakan pengupahan berpotensi menghasilkan kesenjangan.
“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menghasilkan formula yang mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Investasi Besar, Pekerja Lokal Harus Sejahtera
Nyoman juga menyoroti besarnya investasi asing yang masuk ke sektor pariwisata Bali. Menurutnya, investasi seharusnya tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat lokal.
Ia mengingatkan pekerja Bali tidak boleh hanya menjadi penopang industri pariwisata tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.
“Ini keprihatinan kami. Oleh karena itu, undang-undang ini harusnya bisa menjawab kebutuhan kolektif kita tentang upah minimum,” katanya.
Nyoman berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi pekerja di Bali. Menurutnya, suasana daerah yang kondusif dan karakter masyarakat yang mengedepankan kedamaian tidak boleh membuat persoalan kesejahteraan pekerja terabaikan.
“Karena suasana daerah wisata yang kondusif ini, pemerintah berkewajiban menghadirkan keadilan melalui regulasi atau undang-undang yang benar-benar melindungi kepentingan mereka,” pungkas Nyoman (red)

Berita terkait