JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI I Nyoman Parta menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menjawab persoalan ketimpangan upah minimum yang masih terjadi di berbagai daerah.

Menurut Nyoman, salah satu persoalan mendasar terletak pada parameter penentuan upah minimum yang selama ini menggunakan sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.

Ia menilai dua indikator pertama relatif mudah dihitung pemerintah. Namun, persoalan muncul pada parameter kemampuan perusahaan karena belum memiliki definisi serta mekanisme pengawasan yang cukup jelas.

“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi bisa dihitung dengan jelas oleh pemerintah di tiap provinsi, namun kemampuan riil perusahaan justru sumir. Kondisi ini membuat tiga parameter upah minimum yang digeneralisasi untuk seluruh Indonesia akhirnya menciptakan ketimpangan upah,” ujar Nyoman dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Nyoman Parta Soroti Kondisi Pekerja Bali

Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut kemudian menyoroti kondisi tenaga kerja di daerah pemilihannya, Bali. Ia menyebut pekerja di Bali masih menghadapi persoalan standar upah yang dinilai belum sebanding dengan karakteristik ekonomi daerah tersebut.

Nyoman mengatakan Bali merupakan kawasan pariwisata internasional dengan aktivitas ekonomi yang tinggi. Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam tingkat kesejahteraan pekerja lokal.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi paradoks karena sektor pariwisata Bali berkembang dengan dukungan investasi dan tingkat okupansi hotel yang tinggi, sementara upah minimum pekerja masih berada pada level yang menurutnya tidak mencerminkan biaya hidup masyarakat.

“Kementerian Tenaga Kerja menyampaikan bahwa kebutuhan hidup layak Bali itu Rp5.200.000. Itu resmi, Kementerian yang menyampaikan. Bali ini sudah lama terseok-seok. Tingkat okupasi isian hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, tapi gaji yang diterima hanya Rp3.200.000,” tegasnya.

Menurut Nyoman, angka tersebut semestinya menjadi perhatian serius dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Ia menilai upah minimum harus mampu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sekaligus karakteristik ekonomi masing-masing daerah.

Beban Hidup Pekerja Dinilai Tak Sebanding

Nyoman menambahkan, tingginya biaya hidup di Bali menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menentukan kebijakan pengupahan.

Selain kebutuhan sehari-hari, masyarakat Bali juga memiliki beban sosial dan budaya untuk menjaga adat serta tradisi lokal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat diabaikan ketika pemerintah menyusun kebijakan mengenai kesejahteraan pekerja.

Ia juga menyoroti besarnya investasi asing di sektor pariwisata Bali. Menurutnya, masuknya investasi seharusnya memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan tenaga kerja lokal.

“Ini keprihatinan kami. Oleh karena itu, undang-undang ini harusnya bisa menjawab kebutuhan kolektif kita tentang upah minimum,” kata Nyoman.

Ia berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar menyusun ulang norma, tetapi benar-benar menghadirkan sistem pengupahan yang lebih adil bagi pekerja.

Minta Pemerintah Hadirkan Keadilan

Nyoman juga meminta pemerintah lebih peka terhadap kondisi pekerja di Bali. Ia menilai karakter masyarakat Bali yang mengedepankan kedamaian dan tidak terbiasa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran bukan berarti persoalan kesejahteraan pekerja dapat diabaikan.

Menurutnya, pemerintah justru harus menggunakan regulasi sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja yang selama ini memilih menyampaikan aspirasi melalui jalur konstitusional.

“Karakteristik pekerja di Bali yang menjunjung tinggi kedamaian dan tidak terbiasa berunjuk rasa menuntut kepekaan lebih dari pemerintah. Karena suasana daerah wisata yang kondusif ini, pemerintah berkewajiban menghadirkan keadilan melalui regulasi atau undang-undang yang benar-benar melindungi kepentingan mereka,” pungkasnya (red)