JAKARTA, BERITA SENAYAN – Persoalan guru non-ASN kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi meminta pemerintah memberikan prioritas kepada sekitar 172.323 guru non-ASN yang telah memiliki pengalaman mengajar dan memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi.

Menurut Nur, kelompok tersebut tidak semestinya terus berada dalam ketidakpastian status kepegawaian. Pemerintah perlu membangun sistem rekrutmen yang mampu mengakomodasi guru non-ASN berdasarkan kebutuhan nyata sekolah dan kondisi di lapangan.

“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” kata Nur dalam keterangan resminya kepada Berita Senayan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyampaikan hal tersebut setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI). Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan keresahan terkait pendataan, status kepegawaian, serta masa depan pengabdian mereka.

Pemerintah Diminta Petakan Kebutuhan Guru

Nur menilai penyelesaian guru non-ASN harus dimulai dari pemetaan kebutuhan guru secara nasional. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah menentukan kebijakan pengangkatan tenaga pendidik.

Menurutnya, rekrutmen guru tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan formasi administratif. Pemerintah juga harus melihat kebutuhan riil setiap satuan pendidikan di berbagai daerah.

Dengan pendekatan tersebut, pengangkatan guru diharapkan lebih tepat sasaran sekaligus dapat mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik di sejumlah wilayah.

Nur juga mendorong masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian afirmasi, termasuk melalui perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” tegasnya.

SE Nomor 7 Belum Jadi Solusi Akhir

Nur mengakui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar.

Namun, ia mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari proses penyelesaian status guru non-ASN.

“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera menyusun kebijakan lanjutan agar guru yang selama ini telah mengabdi tidak kembali menghadapi persoalan status setelah masa kebijakan transisi berakhir.

Status Guru Berdampak pada Siswa

Nur menekankan persoalan status guru tidak hanya menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik. Ketidakpastian tersebut juga berpotensi mengganggu keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.

“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak,” ungkapnya.

Karena itu, penyelesaian persoalan guru non-ASN dinilai harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda pembangunan pendidikan nasional.

“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia Ahmad Farus Nasution berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai penyelesaian status guru non-ASN menjadi ASN PPPK.

“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” kata Ahmad (red)