JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan menyoroti pentingnya mempertahankan ketentuan pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini menjalani proses harmonisasi di Baleg DPR RI.
Menurut Cindy, keberadaan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang setara sekaligus mendapatkan pemenuhan hak sebagai tenaga kerja.
“RUU ini memuat landasan hukum bagi pelindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal yang perlu kita pastikan adalah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, dapat dilaksanakan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” ujar Cindy dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Cindy Soroti Kuota Pekerja Disabilitas
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang adil dan seimbang. Ia menegaskan negara perlu hadir untuk mencegah pihak yang memiliki posisi lebih kuat menggunakan kekuasaannya untuk menekan kelompok pekerja yang berada dalam posisi lebih rentan.
“Semangat utama RUU ini adalah menghadirkan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan. Pihak yang kuat tidak boleh menggunakan posisinya untuk menekan pihak yang lebih lemah. Negara harus hadir memastikan setiap pekerja memperoleh pelindungan dan perlakuan yang adil,” tegasnya.
Cindy menilai ketentuan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, menjadi bukti bahwa RUU tersebut membawa prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam dunia kerja. Salah satu ketentuan yang disorot adalah kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai atau pekerja.
Sementara perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja atau buruh.
“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Ketentuan ini harus kita jaga agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses rekrutmen dan lingkungan kerja,” kata Cindy.
Jangan Berhenti Jadi Aturan di Atas Kertas
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, pemenuhan kuota saja belum cukup. Implementasinya harus disertai sistem penerimaan tenaga kerja yang inklusif serta lingkungan kerja yang mampu mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Ia mendorong adanya aksesibilitas dan akomodasi yang layak, termasuk kesempatan yang setara dalam peningkatan kompetensi serta pengembangan karier.
“Payung hukumnya sudah dimuat dalam RUU ini. Selanjutnya, kita perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur. Harus ada pengawasan dan evaluasi agar kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi oleh pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah, maupun perusahaan swasta,” jelasnya.
Cindy menilai mekanisme pengawasan menjadi aspek penting agar ketentuan kuota tidak sekadar menjadi norma dalam undang-undang.
Evaluasi secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pemerintah maupun dunia usaha benar-benar membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Cindy: Bukan Belas Kasihan
Lebih jauh, Cindy menegaskan pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak boleh dipandang sebagai bentuk belas kasihan.
Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara sekaligus implementasi prinsip keadilan sosial.
“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan, potensi, dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Karena itu, negara perlu memastikan payung hukum yang telah dimuat dalam RUU ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang nyata dan setara,” pungkas Cindy (red)

Berita terkait