Oleh : Suhermanto Ja’far*
JAKARTA, BERITA SENAYAN – Perdebatan tentang cryptocurrency sering terjebak pada pertanyaan sederhana: halal atau haram? Sesungguhnya, persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada sistem yang memungkinkan cryptocurrency dan blockchain bekerja dalam transaksi ekonomi. Bitcoin hanyalah salah satu bentuk aset digital; blockchain merupakan infrastruktur pencatatan dan verifikasi yang dapat digunakan jauh melampaui cryptocurrency. Blockchain tidak tepat langsung dihukumi halal atau haram.
Ia adalah teknologi yang secara moral bersifat ambivalen: dapat memperkuat transparansi, efisiensi, dan kepercayaan dalam transaksi, tetapi juga dapat menjadi sarana manipulasi, spekulasi, penipuan, dan ketidakadilan apabila tidak disertai tata kelola yang memadai. Literatur mengenai blockchain bahkan menunjukkan dua wajah yang sama: teknologi ini menawarkan transparansi dan efisiensi, tetapi sekaligus menghadirkan persoalan keamanan, skalabilitas, privasi, dan tata kelola (Islam et al. 2020).
Dalam perspektif maqāṣid al-sharīʿah, pertanyaannya “apakah penggunaan teknologi blockchain menjaga atau justru merusak harta, keadilan, kemaslahatan, dan ketertiban sosial?”
Di sinilah konsep ḥifẓ al-ʿadl, perlindungan dan penegakan keadilan—dapat dijadikan lensa tambahan untuk membaca ekonomi blockchain. Secara klasik, al-ʿadl merupakan prinsip fundamental dalam tata kehidupan sosial Islam, sementara maqāṣid tidak semestinya berhenti pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), tetapi juga harus memastikan bahwa harta beredar melalui mekanisme yang adil dan tidak menghasilkan eksploitasi. Blockchain sebenarnya mempunyai potensi besar untuk mendukung tujuan tersebut.
Distributed ledger dapat membuat transaksi lebih mudah diaudit, mengurangi ketergantungan pada satu otoritas, mempercepat settlement, dan meningkatkan keterlacakan transaksi. Penelitian mutakhir bahkan melihat blockchain sebagai instrumen potensial bagi perlindungan kekayaan (ḥifẓ al-māl) melalui transparansi dan verifikasi digital (Irawan et al. 2025). Teknologi desentralisasi tidak dengan sendirinya bertentangan dengan etika Islam; problem muncul ketika desentralisasi berubah menjadi absence of accountability.
Pada titik inilah keuntungan blockchain dapat berubah menjadi kerugian. Dalam transaksi bisnis tanpa regulasi, sifat permissionless dan pseudonim dapat menciptakan ruang bagi pump and dump, wash trading, rug pull, pencurian aset digital, manipulasi informasi, serta berbagai bentuk fraud. Masalahnya bukan hanya terletap pada kerugian individual, tetapi ketimpangan informasi antara mereka yang memahami teknologi dengan masyarakat awam yang menjadi pengguna.
Dalam perspektif ḥifẓ al-ʿadl, kondisi semacam itu menciptakan asimetri kekuasaan: pihak yang memiliki modal, algoritma, informasi, dan kemampuan teknis dapat memperoleh keuntungan dari ketidaktahuan pihak lain. Ketika keuntungan privat diperoleh melalui kerugian publik, maka teknologi yang semula dirancang untuk menghilangkan kebutuhan terhadap perantara justru dapat melahirkan bentuk baru ketidakadilan digital. Karena itu, gharar dalam ekonomi digital tidak cukup dipahami sebagai ketidakpastian harga; ia juga menyangkut ketidakpastian informasi, identitas, risiko, kepemilikan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Problem berikutnya adalah apa yang dapat disebut “otoritas tanpa wajah.” Dalam sistem keuangan konvensional, terdapat institusi yang dapat dimintai pertanggungjawaban: bank, lembaga kliring, regulator, pengadilan, dan otoritas moneter. Dalam sebagian ekosistem blockchain yang benar-benar terdesentralisasi, hubungan antara pengguna dan pihak yang bertanggung jawab menjadi jauh lebih kompleks.
Pada saat smart contract gagal, sebuah protokol diretas, atau sebuah proyek digital menghilang membawa dana pengguna, pertanyaan sederhananya adalah: siapa yang harus bertanggung jawab? Di sinilah prinsip ḥifẓ al-ʿadl menuntut lebih daripada sekadar transparansi kode. Transparansi belum tentu menghasilkan keadilan. Sebuah sistem dapat sangat transparan secara teknis, tetapi tetap tidak adil secara sosial apabila hanya orang tertentu yang mampu memahami dan memanfaatkannya.
Dalam perspektif fiqh muʿāmalah, keadaan tersebut juga menghidupkan kembali persoalan klasik tentang gharar, tadlīs, maysir, dan riba. Gharar tidak identik dengan volatilitas harga, tetapi berkaitan dengan ketidakjelasan yang substansial dalam objek, risiko, atau konsekuensi akad. Tadlīs muncul ketika informasi penting disembunyikan atau dimanipulasi; maysir ketika transaksi berubah menjadi pertaruhan berbasis spekulasi; sementara riba dapat muncul dalam desain pembiayaan digital yang memberikan tambahan atas pinjaman.
Tidak tepat mengatakan bahwa blockchain haram karena blockchain adalah teknologi baru. Yang harus diperiksa adalah struktur akad, objek transaksi, sumber keuntungan, tingkat ketidakpastian, mekanisme perlindungan konsumen, serta dampaknya terhadap keadilan sosial. Dalam kerangka ini, hukum mengikuti ʿillah: ketika ʿillah berubah, penilaian hukum juga dapat berubah.
Regulasi negara bukan musuh blockchain, melainkan dapat menjadi instrumen ḥifẓ al-ʿadl. Regulasi diperlukan bukan untuk membunuh inovasi, tetapi untuk menciptakan playing field yang relatif adil. Negara dapat menentukan standar know-your-customer, pencegahan pencucian uang, perlindungan konsumen, audit, keamanan siber, keterbukaan risiko, perpajakan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam ekonomi digital, regulasi berfungsi sebagai institusi yang mengubah kebebasan teknologis menjadi kebebasan yang bertanggung jawab. Literatur tentang cryptocurrency dan regulasi juga menunjukkan bahwa kemunculan aset digital sejak awal menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana sistem moneter dan hukum dapat merespons instrumen yang beroperasi tanpa dukungan langsung pemerintah (Peters, Panayi, and Chapelle 2015).
Tetapi regulasi negara sendiri tidak otomatis menjamin keadilan. Negara dapat membuat aturan yang terlalu longgar sehingga melindungi korporasi besar, atau terlalu berat sehingga hanya perusahaan bermodal besar yang mampu masuk ke industri blockchain. Hifẓ al-ʿadl menuntut regulasi yang tidak sekadar legal, tetapi legitimate dan distributif.
Regulasi harus melindungi investor kecil tanpa mematikan inovasi; memberikan ruang kepada start-up tanpa membuka pintu bagi manipulasi; dan memastikan bahwa keuntungan ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada pemilik modal dan pengembang teknologi. Dalam konteks ini, keadilan bukan sekadar equality before the law, tetapi juga memastikan adanya keseimbangan antara risiko, manfaat, informasi, dan kekuasaan.
Agama kemudian memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Negara memberikan external governance, sedangkan agama memberikan internal ethics. Negara dapat menghukum penipuan, tetapi agama mengajarkan agar seseorang tidak menipu meskipun peluang untuk melakukannya terbuka. Negara dapat mewajibkan transparansi, tetapi etika Islam menanamkan amānah. Negara dapat melarang manipulasi pasar, sedangkan agama menginternalisasi larangan ghishsh dan tadlīs.
Di sinilah fiqh dan teknologi tidak perlu ditempatkan sebagai dua kubu yang saling berhadapan. Keduanya dapat berdialog dalam suatu paradigma etis yang menjadikan teknologi sebagai instrumen kemaslahatan, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Gagasan Ian Barbour tentang hubungan sains dan agama juga penting di sini: relasi keduanya tidak harus selalu berbentuk konflik; dialog dan integrasi dimungkinkan ketika masing-masing disiplin mempertahankan kompetensi metodologisnya sambil membuka ruang interaksi pada persoalan yang sama (Barbour 2002, 345–60).
Dalam konteks blockchain, integrasi itu dapat menghasilkan fiqh digital yang tidak sekadar bertanya “halal atau haram?”, tetapi juga “adil atau tidak adil?” Pertanyaan pertama penting karena menyangkut legitimasi syariah; pertanyaan kedua penting karena menyangkut konsekuensi sosial dari teknologi. Sebuah transaksi dapat secara formal memiliki akad yang jelas, tetapi tetap menghasilkan ketidakadilan jika desain algoritmanya sengaja mengeksploitasi pengguna.
Sebaliknya, sebuah teknologi blockchain dapat dirancang untuk meningkatkan transparansi distribusi zakat, wakaf, supply chain halal, sertifikasi produk, atau pembiayaan UMKM. Dengan demikian, maqāṣid tidak hanya berfungsi sebagai alat screening terhadap teknologi, tetapi juga sebagai kerangka desain teknologi. Teknologi seharusnya sejak awal dirancang agar mendukung amānah, transparansi, perlindungan harta, dan keadilan.
Dari perspektif ekonomi bisnis, keuntungan blockchain justru paling besar ketika ia digunakan untuk mengurangi transaction cost dan membangun kepercayaan di antara pihak yang sebelumnya tidak saling mengenal. Smart contract dapat mengotomatisasi pelaksanaan kesepakatan; distributed ledger dapat meningkatkan keterlacakan rantai pasok; tokenisasi dapat membuka bentuk baru representasi aset; dan pencatatan yang sulit diubah dapat memperkuat audit.
Seluruh manfaat tersebut memiliki juga mempunyai sisi negatif, apabila desain teknologinya tidak disertai tata kelola. Smart contract yang salah dapat mengotomatisasi kesalahan; transaksi yang tidak dapat dibatalkan dapat memperbesar kerugian; dan transparansi publik dapat berbenturan dengan privasi. Maka, prinsip yang harus dikembangkan bukan “code is law”, melainkan “code must remain accountable to justice.”
Dalam perspektif NU dan Maqāṣid al-Sharīʿah, blockchain sebaiknya tidak ditempatkan sebagai objek yang buru-buru diberi label halal atau haram. Ia harus dibaca melalui beberapa lapis sekaligus: fiqh muʿāmalah untuk menguji akad dan larangan syariah; maqāṣid untuk menilai maslahat dan mafsadat; ḥifẓ al-māl untuk memastikan keamanan harta; dan ḥifẓ al-ʿadl untuk memastikan distribusi manfaat, informasi, risiko, dan kekuasaan berlangsung secara adil.
Kajian tentang blockchain dalam kerangka maqāṣid juga mulai menunjukkan bahwa teknologi ini dapat berfungsi sebagai instrumen perlindungan kekayaan, tetapi hanya jika transparansi dan kepatuhan syariahnya benar-benar diwujudkan dalam desain ekosistemnya (Irawan et al. 2025).
Vonis dan Kesimpulan “haramnya” cryptocurrency tidak tepat diletakkan pada koin atau blockchain semata, tetapi pada ʿillah dan sistem yang mengitarinya. Blockchain yang transparan, aman, bertanggung jawab, dan digunakan untuk transaksi riil dapat menjadi instrumen ekonomi yang produktif. Sebaliknya, blockchain yang menjadi kendaraan manipulasi, penipuan, eksploitasi, atau spekulasi ekstrem harus ditolak karena bertentangan dengan tujuan keadilan.
Bahkan perkembangan diskursus internasional terbaru menunjukkan pentingnya membedakan antara aset kripto spekulatif dan token yang memiliki underlying asset atau struktur ekonomi yang jelas; blockchain sendiri dipahami sebagai teknologi pencatatan dan verifikasi, bukan aset keuangan pada dirinya sendiri. Dengan demikian, hukum tidak seharusnya mengejar teknologi, tetapi mengejar ʿillah yang membuat teknologi itu maslahat atau mafsadat.
Tantangan NU bukan sekadar menentukan apakah Bitcoin halal atau haram. Tantangan yang jauh lebih strategis adalah bagaimana NU membangun etika dan tata kelola ekonomi digital yang berkeadilan. Negara harus hadir melalui regulasi yang melindungi masyarakat, sementara agama hadir melalui etika amānah, ʿadl, maslahah, dan tanggung jawab sosial. Jika negara absen, ruang digital mudah dikuasai spekulan; jika agama absen, teknologi kehilangan orientasi moral; dan jika teknologi absen, umat akan menjadi konsumen dalam ekonomi digital yang dikendalikan pihak lain.
Agenda NU 5.0 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “bolehkah cryptocurrency?”, tetapi bergerak menuju pertanyaan yang lebih fundamental: dapatkah kita membangun blockchain yang bukan hanya efisien secara teknologis, tetapi juga adil secara sosial, etis secara keagamaan, dan berdaulat secara ekonomi? Di situlah ḥifẓ al-ʿadl menemukan relevansinya: bukan untuk mengharamkan teknologi, melainkan untuk memastikan bahwa teknologi tidak menjadi mesin baru bagi ketidakadilan.
*Penulis adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Berita terkait