PEKANBARU, BERITA SENAYAN – Kabut asap kembali menyelimuti sejumlah wilayah Provinsi Riau akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut mendorong Anggota DPR RI Fraksi PKB daerah pemilihan Riau II, Mafirion, meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti terlibat.
Mafirion mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla. Menurutnya, perusahaan yang terbukti sengaja membakar atau lalai dalam mengelola kawasan konsesinya harus mendapat sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut. Jangan sampai setiap tahun masyarakat Riau menjadi korban, sementara perusahaan yang bertanggung jawab tetap menjalankan usahanya,” tegas Mafirion, Selasa (25/08).
Data BPBD Riau mencatat, sejak Januari hingga Agustus 2026, luas lahan terbakar telah mencapai sekitar 16.277,50 hektare. Dari 10.514 titik hotspot yang terdeteksi, sebanyak 521 titik telah berkembang menjadi titik kebakaran.
Bahkan hingga 24 Agustus 2026, masih terdapat sekitar 900 hektare lahan terbakar yang tersebar di empat kabupaten di Riau.
Jangan Hanya Masyarakat yang Disalahkan
Menurut Mafirion, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah membesar, tetapi perlu memastikan seluruh pemegang konsesi memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif.
Ia meminta pemerintah melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI), terutama yang wilayah konsesinya berada di sekitar titik-titik kebakaran.
“Jangan hanya masyarakat yang terus diingatkan untuk tidak membakar. Perusahaan juga harus bertanggung jawab. Kalau memang terbukti membakar atau lalai sehingga kebakaran terjadi di wilayah konsesinya, harus ada sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin,” ujarnya.
Mafirion juga meminta aparat penegak hukum membuka hasil penyelidikan secara transparan, terutama terhadap kebakaran yang terjadi di dalam atau berdekatan dengan wilayah konsesi perusahaan.
Menurut dia, transparansi penting agar publik mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Karhutla Bukan Sekadar Masalah Lingkungan
Mafirion mengingatkan dampak karhutla jauh lebih luas dibandingkan persoalan kerusakan lingkungan. Kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, hingga kualitas hidup warga.
Karena itu, pemerintah perlu membangun kebijakan pencegahan permanen. Setiap pemegang izin perkebunan dan HTI harus diwajibkan memiliki personel, peralatan, sumber air, sistem pemantauan titik api, serta mekanisme respons cepat yang memadai.
“Kita tidak ingin Riau setiap musim kemarau kembali menjadi langganan kabut asap. Pemerintah harus memutus mata rantai ini. Perusahaan yang taat harus diberikan apresiasi, tetapi perusahaan yang terbukti membakar atau lalai harus dikenakan sanksi maksimal,” kata Mafirion.
Ia juga mendukung penguatan deteksi dini terhadap hotspot. Namun, menurutnya, keberhasilan pemerintah tidak semestinya hanya diukur dari kecepatan memadamkan api.
Lebih dari itu, pemerintah harus mampu memastikan kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.
“Riau membutuhkan kebijakan yang memberikan efek jera. Jangan sampai api padam, tetapi persoalan yang sama kembali terjadi tahun depan. Kalau terbukti perusahaan menjadi penyebab kebakaran, cabut izinnya. Keselamatan rakyat dan lingkungan harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis,” pungkas Mafirion (red)

Berita terkait