JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mendukung rencana pemerintah menjual Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara yang merupakan kapal latih milik TNI Angkatan Laut (TNI AL).

Menurut Oleh, rencana tersebut dapat menjadi bagian dari langkah peremajaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. Modernisasi dinilai penting agar kekuatan pertahanan Indonesia tetap mampu menjawab perkembangan teknologi serta kebutuhan strategis nasional.

“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua dan biaya pemeliharaannya sangat tinggi, saya mendukung untuk dilakukan penghapusan atau penjualan. Ini bagian dari peremajaan alutsista TNI,” ujar Oleh Soleh, Jumat (21/8/2026).

Oleh menilai alutsista yang telah berusia tua perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama apabila biaya pemeliharaannya semakin tinggi sementara kemampuan operasionalnya menurun.

Menurutnya, mempertahankan alutsista yang sudah uzur tanpa pertimbangan teknis yang matang justru dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi prajurit yang mengoperasikannya.

“Alutsista yang sudah uzur memang tidak bisa dipaksakan untuk terus digunakan. Kalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,” tegasnya.

KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan Dihapus Sejak 2017

Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya menyatakan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017. Faktor usia dan tingginya biaya pemeliharaan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.

Kapal tersebut dibuat pada era 1980-an dan kini telah berusia puluhan tahun. Kondisi tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam proses pengusulan penghapusan dari daftar alutsista aktif.

Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara juga telah diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 kepada DPR RI. Surpres tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (18/8/2026).

Namun, Oleh mengingatkan agar proses penjualan atau penghapusan alutsista tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai penjualan alutsista lama seharusnya tidak berhenti pada pelepasan aset, tetapi menjadi bagian dari strategi modernisasi pertahanan.

“Yang paling penting bukan sekadar menjual alutsista lama, tetapi bagaimana hasilnya kemudian mendukung program peremajaan. Jangan sampai alutsista lama dilepas, tetapi penggantinya tidak disiapkan,” katanya.

Modernisasi TNI AL Dinilai Mendesak

Oleh berharap pemerintah memastikan adanya pengganti KRI Ki Hajar Dewantara dengan alutsista yang lebih modern, aman, dan memiliki kemampuan operasional sesuai kebutuhan pertahanan Indonesia.

Menurut dia, modernisasi TNI AL menjadi kebutuhan strategis mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan wilayah laut yang luas.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan wilayah laut yang sangat luas. Karena itu, modernisasi kekuatan TNI AL harus menjadi prioritas. Prajurit kita harus dibekali alutsista yang layak, modern, dan aman untuk menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara,” tegasnya.

Oleh menambahkan, modernisasi pertahanan perlu dilakukan secara bertahap dan terukur. Dengan demikian, proses penghapusan alutsista yang sudah tidak optimal dapat berjalan beriringan dengan penguatan armada TNI melalui pengadaan sistem pertahanan yang lebih sesuai dengan tantangan keamanan masa kini (red)