JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKB Anna Muawanah meminta pemerintah segera menyusun road map atau peta jalan perluasan basis wajib pajak. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 yang masih membutuhkan tambahan sekitar Rp1.140 triliun.
Anna mengatakan pemerintah hanya memiliki sekitar lima bulan terakhir pada 2026 untuk mengoptimalkan penerimaan pajak hingga mencapai target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Hingga akhir semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sekitar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun penuh.
Menurut Anna, kondisi tersebut membutuhkan strategi yang lebih fundamental. Pemerintah tidak cukup hanya meningkatkan penagihan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi harus mencari sumber penerimaan baru melalui perluasan basis perpajakan.
“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak,” ujar Anna di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Jangan Hanya Kejar Wajib Pajak Lama
Anna menilai perluasan basis wajib pajak harus dilakukan secara adil, terukur, dan berbasis data. Pemerintah perlu memastikan aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan dapat teridentifikasi dan masuk dalam sistem.
“Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” tegasnya.
Politikus PKB tersebut mengatakan road map perpajakan dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran yang jelas mengenai sumber tambahan penerimaan negara.
Pemetaan tersebut, kata dia, harus mampu menunjukkan sektor ekonomi yang masih memiliki tax gap, wilayah dengan potensi penerimaan tinggi, hingga kelompok usaha dan profesi yang tingkat kepatuhannya masih perlu ditingkatkan.
“Road map ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki tax gap, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” katanya.
Integrasi Data Jadi Kunci
Anna mendorong pemerintah memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga untuk memperluas basis pajak.
Data perpajakan, menurutnya, perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan, hingga ketenagakerjaan.
Dengan integrasi tersebut, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi wajib pajak sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam pendataan.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem,” jelas Anna.
Ia juga mengingatkan agar proses perluasan basis pajak tidak justru menciptakan beban baru bagi masyarakat akibat kesalahan klasifikasi atau ketidakakuratan data.
Penerimaan Pajak Mulai Menguat
Anna menilai perkembangan penerimaan pajak semester I 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan secara lebih struktural.
Penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sekitar Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara penerimaan PPh nonmigas mencapai sekitar Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen.
Peningkatan PPh antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data melalui Coretax.
Namun, Anna mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan capaian tersebut hanya sebagai alasan mengejar target jangka pendek.
“Target Rp2.357,7 triliun tentu harus kita kawal. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Anna Minta Target Perluasan Pajak Terukur
Anna mengusulkan agar road map perluasan basis wajib pajak dilengkapi target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Menurutnya, tahapan tersebut dapat dimulai dari pemutakhiran data wajib pajak, identifikasi tax gap, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan.
“Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” kata Anna.
Dengan strategi tersebut, Anna berharap penerimaan pajak tidak hanya meningkat untuk memenuhi kebutuhan APBN 2026, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih luas, adil, akurat, dan berkelanjutan.

Berita terkait