BATAM, BERITA SENAYAN – Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI mulai memetakan sejumlah persoalan mendesak dalam membangun tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia.
Anggota Panja AI BKSAP DPR RI Amelia Anggraini menilai Indonesia tidak cukup hanya memiliki Undang-Undang AI. Pemerintah dan DPR perlu membangun tata kelola yang jelas, mengikat, berbasis risiko, sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Hal tersebut disampaikan Amelia setelah mengikuti pertemuan Panja AI BKSAP DPR RI dengan pelaku industri di Kantor NeutraDC Nxera, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).
“Yang paling mendesak itu tidak hanya sekadar bagaimana kita mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur soal AI, tetapi bagaimana kita dapat membangun tata kelola AI nasional yang memiliki aturan yang jelas, dapat diikuti, dan tentunya mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sekarang ini,” ujar Amelia kepada Parlementaria.
Amelia Dorong Regulasi AI Berbasis Risiko
Menurut Amelia, salah satu pekerjaan penting pemerintah dan DPR adalah menyusun kerangka hukum AI yang memiliki kekuatan mengikat.
Namun, regulasi tersebut tidak boleh sekadar berisi larangan terhadap teknologi tertentu. Pengaturan harus mempertimbangkan tingkat risiko dari penggunaan AI sehingga dapat memberikan ruang bagi inovasi sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
“Pemerintah bersama DPR perlu menetapkan kerangka hukum AI yang bersifat mengikat. Kemudian, mengatur AI itu berbasis risiko. Jadi tidak hanya melarang teknologinya, tetapi mengaturnya sedemikian rupa berbasis dengan risiko,” jelas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Pendekatan berbasis risiko dinilai penting karena kemampuan AI berkembang semakin kompleks. Teknologi ini tidak lagi hanya digunakan untuk menghasilkan jawaban, tetapi dapat membantu merencanakan, mengambil keputusan, hingga menjalankan tindakan tertentu.
Kondisi tersebut membuat Indonesia membutuhkan sistem tata kelola yang mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Deepfake dan Voice Cloning Jadi Ancaman Serius
Amelia juga menyoroti potensi penyalahgunaan AI melalui teknologi deepfake dan voice cloning. Menurutnya, perkembangan teknologi manipulasi audio dan visual dapat meningkatkan ancaman disinformasi serta penipuan digital.
Karena itu, persoalan tersebut harus masuk dalam daftar prioritas pembentukan tata kelola AI nasional.
“Sebagaimana tadi disampaikan dalam Panja terkait deepfake, voice cloning, kemudian juga disinformasi, ini harus menjadi prioritas segera,” tegas Amelia.
Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan perlindungan dari penggunaan AI yang dapat memanipulasi identitas, suara, gambar, maupun informasi sehingga sulit dibedakan dari konten asli.
Perlindungan Data Pribadi Tak Boleh Diabaikan
Selain ancaman deepfake dan voice cloning, Amelia menekankan pentingnya memperkuat perlindungan data pribadi di tengah meningkatnya pemanfaatan AI.
Menurutnya, data memiliki posisi penting dalam pengembangan dan pelatihan sistem AI. Karena itu, penggunaan data tidak boleh mengabaikan hak dan keamanan masyarakat.
“Tidak kalah penting adalah terkait dengan keamanan data atau perlindungan dan keamanan data pribadi yang harus diperkuat di era AI ini,” ungkap legislator Dapil Jawa Tengah VII itu.
Ia menambahkan, penggunaan data untuk melatih sistem AI harus diiringi mekanisme perlindungan yang jelas. Hak pengguna perlu ditempatkan sebagai salah satu elemen utama dalam tata kelola teknologi tersebut.
Amelia menegaskan pembangunan tata kelola AI tidak berhenti pada penyusunan regulasi. Indonesia juga harus memiliki kapasitas kelembagaan dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan aturan diterapkan secara efektif.
Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti kemampuan pemerintah dalam mengawasi penerapan teknologi serta merespons berbagai risiko baru yang mungkin muncul.
“Indonesia juga harus menyiapkan kapasitas dan pengawasan di era AI saat ini,” pungkas Amelia.
Panja AI BKSAP DPR RI pun terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri di Batam. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat rekomendasi mengenai tata kelola AI nasional yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi, kepastian hukum, keamanan data, dan perlindungan masyarakat (red)

Berita terkait