JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi V DPR RI Erna Sari Dewi mendesak Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap kapal penumpang, terutama operator yang memiliki rekam jejak buruk atau pernah mengalami kecelakaan.
Menurut Erna, kapal yang belum memenuhi standar keselamatan tidak seharusnya diberikan izin berlayar. Bahkan, ia mendorong agar kapal bermasalah dihentikan sementara atau grounded sampai seluruh aspek keselamatannya dipastikan memenuhi ketentuan.
“Boro-boro mau dikasih sertifikat keselamatan. Kalau perlu grounded dulu aja. Nggak boleh dia beroperasi. Tegas harus sanksinya,” ujar Erna dalam Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, dan Kepala BNPP/Basarnas di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Erna menilai kebijakan tersebut mendesak dilakukan setelah terjadi rentetan kecelakaan yang melibatkan KMP Putri Yasmin di Selat Lombok, KMP Mutiara Sentosa II di Sumenep, KMP Prince Soya di Samarinda, dan KMP Nurul Salsa di Kepulauan Selayar.
Menurutnya, empat kejadian tersebut tidak seharusnya dilihat sebagai kecelakaan yang berdiri sendiri. Rangkaian kecelakaan itu justru menjadi alarm bahwa sistem keselamatan pelayaran nasional perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Sistem kita gagal. Baik dari regulatornya, baik dari operatornya, awak kapalnya, inspekturnya, pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, semuanya harus kita evaluasi,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Ia menilai evaluasi tidak boleh berhenti pada operator kapal. Sistem pemeriksaan, penerbitan sertifikat, pengawasan pelabuhan, hingga kompetensi petugas yang melakukan inspeksi juga harus menjadi bagian dari evaluasi.
Sertifikat Keselamatan Dipertanyakan
Salah satu hal yang menjadi perhatian Erna adalah fakta bahwa kapal-kapal yang mengalami kecelakaan tersebut disebut telah memiliki sertifikat manajemen keselamatan.
Kondisi itu membuatnya mempertanyakan efektivitas sertifikasi yang selama ini diterapkan pemerintah.
“Punya sertifikat keselamatan, tapi kecelakaan. Terus yang dikasih sertifikat ini apa? Buatnya apa gunanya sertifikat ini?” ujarnya.
Erna menduga proses pemeriksaan kapal masih terlalu berorientasi pada kelengkapan dokumen. Padahal, menurutnya, kondisi faktual kapal dan fungsi peralatan keselamatan harus diverifikasi secara langsung.
“Hanya memenuhi administratif. Tapi faktual kapalnya, bagaimana kondisi teknis, peralatan-peralatan pendukung penyelamatan di dalam kapal, tak pernah dicek,” katanya.
Ia mencontohkan alat pemadam api yang seharusnya menjadi perangkat dasar keselamatan. Dari empat kapal yang menjadi sorotan, tiga di antaranya disebut memiliki alat pemadam yang tidak berfungsi optimal ketika kecelakaan terjadi.
Minta Pemeriksaan Tak Sekadar Checklist
Erna menduga terdapat pola pemeriksaan yang hanya berorientasi pada pengisian checklist. Menurutnya, pendekatan administratif semacam itu berisiko membuat kapal dinyatakan memenuhi persyaratan meskipun peralatan keselamatannya belum tentu berfungsi.
Karena itu, ia mendorong pemeriksaan langsung terhadap kondisi teknis kapal sebelum izin berlayar diterbitkan.
Selain itu, Erna meminta pemerintah memperjelas ketentuan mengenai kewajiban penyediaan sekoci maupun life raft berdasarkan kapasitas penumpang. Ia menilai keberadaan life jacket saja belum cukup untuk menghadapi berbagai skenario keadaan darurat di laut.
“Zero tolerance terhadap kapal yang tidak memenuhi peralatan-peralatan keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Evaluasi Syahbandar hingga Pelabuhan
Erna juga meminta evaluasi terhadap seluruh syahbandar di Indonesia. Evaluasi tersebut harus mencakup kompetensi serta integritas petugas yang memiliki kewenangan dalam memastikan kelayakan kapal.
“Jangan nunggu kecelakaan baru kemudian dievaluasi,” katanya.
Ia turut mendorong penguatan pemeriksaan di pelabuhan melalui mekanisme port state control. Menurutnya, pengawasan keselamatan di pelabuhan harus dilakukan secara lebih ketat dan tidak kalah dengan standar pemeriksaan dalam sektor transportasi udara.
Jika diperlukan, Erna mengusulkan pembentukan tim ad hoc untuk mengevaluasi sistem keselamatan pelayaran nasional secara menyeluruh.
Baginya, pemerintah harus mengambil langkah preventif sebelum kecelakaan kembali terjadi. Sanksi tegas terhadap operator yang mengabaikan standar keselamatan dinilai menjadi bagian penting dari upaya menciptakan efek jera sekaligus melindungi keselamatan penumpang (red)

Berita terkait