JAKARTA, BERITA SENAYAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas mendesak Presiden Prabowo Subianto tidak menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebelum proses pengusulannya dari DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Desakan tersebut disampaikan Jerry Sumampouw mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Ombudsman Berintegritas di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Jerry mengatakan Presiden perlu memastikan proses pergantian anggota Ombudsman tidak justru menimbulkan persoalan hukum maupun mengganggu independensi lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

“Jangan legitimasi keputusan cacat hukum,” menjadi salah satu seruan utama koalisi dalam penyikapan bersama tersebut.

Koalisi juga mendesak DPR RI dan Presiden menetapkan Wahidah Suaib sebagai PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Jerry menjelaskan polemik ini bermula setelah DPR RI mengesahkan PAW anggota Ombudsman dalam rapat paripurna pada 21 Juli 2026.

Menurut koalisi, Wahidah Suaib merupakan calon yang menempati urutan pertama daftar cadangan berdasarkan hasil fit and proper test Komisi II DPR RI pada 26 Januari 2026. Wahidah, mantan Anggota Bawaslu RI periode 2008-2012, disebut berada pada nomor urut ke-10 secara keseluruhan. Koalisi menilai posisi tersebut semestinya menjadi dasar dalam menentukan pengganti Hery Susanto.

Bahkan, Jerry mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa setelah rapat paripurna 21 Juli 2026 yang menyebut calon pengganti akan otomatis naik berdasarkan urutan.

“ Iya, otomatis naik ya. Jadi langsung aja gitu,” ujar Saan sebagaimana dikutip koalisi.

Namun, sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong disebut menyatakan tidak ada ketentuan undang-undang yang secara eksplisit mewajibkan PAW mengikuti urutan hasil seleksi.

Nama Radian Syam Jadi Sorotan

Koalisi kemudian menyoroti munculnya nama Radian Syam sebagai calon yang disebut sedang diproses untuk mengisi posisi tersebut. Menurut koalisi, Radian berada di urutan ke-11, satu tingkat di bawah Wahidah Suaib.

Jerry juga menyoroti catatan Radian yang disebut pernah tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar Nasional Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. Koalisi mempertanyakan proses pengusulan tersebut karena menilai transparansi dan dasar pengambilan keputusan perlu dibuka kepada publik.

Mereka juga mengkhawatirkan afiliasi politik calon dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi Ombudsman RI.

Komnas Perempuan Disebut Rekomendasikan Wahidah

Jerry mengatakan desakan agar Wahidah ditetapkan sebagai PAW Ombudsman juga mendapat perhatian dari Komnas Perempuan. Menurut koalisi, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Ketua Komisi II DPR RI pada 3 Agustus 2026.

Surat tersebut disebut merekomendasikan agar proses PAW dilakukan secara transparan, akuntabel, memenuhi hak politik dan keterwakilan perempuan, serta menjaga independensi Ombudsman dari afiliasi politik. Koalisi menyebut Komnas Perempuan secara eksplisit merekomendasikan Wahidah Suaib untuk ditetapkan sebagai PAW sesuai nomor urut hasil seleksi.

Jerry menegaskan Presiden Prabowo memiliki kewenangan penting untuk memastikan keputusan akhir mengenai PAW Ombudsman tidak melegitimasi proses yang dinilai bermasalah.

Jika Keppres diterbitkan berdasarkan proses yang tidak transparan dan menyimpang dari hasil seleksi, koalisi menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta mengganggu prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Koalisi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen terhadap keterwakilan perempuan dalam lembaga negara.

“Presiden Republik Indonesia tidak menandatangani Keppres pengangkatan PAW Ombudsman RI selama proses pengusulannya di DPR belum transparan, tidak akuntabel, tidak sesuai hasil seleksi dan merugikan hak konstitusional calon yang berhak yakni Wahidah Suaib,” demikian tuntutan koalisi.

DPR Diminta Buka Dasar Pengusulan

Koalisi meminta DPR RI segera mengumumkan secara resmi dan terbuka nama yang diusulkan sebagai PAW Ombudsman, termasuk dasar hukum dan risalah proses pengambilan keputusan. Mereka juga meminta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, dan Ketua DPR RI Puan Maharani membuka ruang terhadap kritik serta masukan masyarakat.

Selain itu, DPR diminta menetapkan Wahidah Suaib berdasarkan urutan hasil fit and proper test yang telah diumumkan kepada publik. Koalisi juga meminta DPR dan Presiden menjaga independensi Ombudsman dengan tidak menempatkan figur yang memiliki afiliasi politik aktif pada lembaga yang seharusnya independen.

Jerry menegaskan masyarakat sipil akan terus mengawal proses pengisian PAW Ombudsman RI. Koalisi bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum dan advokasi publik apabila Keppres diterbitkan tanpa transparansi serta tanpa memperbaiki prosedur yang mereka persoalkan.

“DPR hentikan diskriminasi dan tindakan sewenang-wenang,” tegas koalisi.

Menurut Jerry, persoalan PAW Ombudsman bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan menyangkut independensi, integritas, meritokrasi, keterwakilan perempuan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik (red)