JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan pekerja sejak hari pertama bekerja. Salah satu poin yang dikawal adalah kewajiban pemberian jaminan sosial bagi pekerja yang masih menjalani masa percobaan (probation) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut disampaikan saat Fraksi PKB DPR RI menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Ruang Rapat Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). Pertemuan itu menjadi forum untuk menyerap aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Nihayatul Wafiroh, mengatakan pihaknya mengawal agar klausul wajib jaminan sosial bagi pekerja probation resmi masuk dalam regulasi baru.

“Semangat kita sama, bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi para pengusaha,” ujar Nihayatul.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja tidak boleh menunggu hingga masa percobaan berakhir. Karena itu, kepesertaan jaminan sosial harus diberikan sejak awal hubungan kerja dimulai.

Nihayatul mengungkapkan, perjuangan tersebut berangkat dari pengalaman nyata saat mengawal kasus pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ketika masih berstatus probation. Berkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja, pekerja tersebut berhasil memperoleh santunan sebesar Rp200 juta.

Ia menegaskan, pengalaman itu menjadi alasan kuat mengapa Fraksi PKB bersama delapan fraksi lainnya di DPR mendorong ketentuan tersebut masuk ke dalam RUU Ketenagakerjaan agar tidak ada lagi celah eksploitasi terhadap pekerja baru.

Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menjelaskan Fraksi PKB telah menyusun 16 isu strategis yang menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Isu-isu tersebut meliputi pembatasan sistem outsourcing, perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan, menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir, perlindungan pekerja gig economy, hingga penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Prinsipnya, seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan iklim investasi dan kepastian berusaha,” tegas Zainul.

Legislator asal Sukabumi itu menambahkan, Fraksi PKB akan terus membuka ruang dialog dengan organisasi buruh, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap masukan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi.

Menurutnya, keterlibatan seluruh elemen masyarakat penting untuk menghasilkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mampu menciptakan hubungan industrial yang adil, harmonis, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

“Kami berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh,” pungkasnya (red)