JAKARTA, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan proses pergantian pimpinan bank sentral harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

“Perry Warjiyo memiliki hak untuk mengundurkan diri. Selanjutnya, proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Fauzi Amro dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Senayan, Senin (27/7/2026).

Fauzi mengatakan Komisi XI DPR RI juga mencermati langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo. Menurutnya, seluruh tahapan pengisian jabatan Gubernur BI harus dilakukan secara tertib sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Komisi XI memberikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia. Fauzi menilai Perry telah berkontribusi menjaga stabilitas moneter, memperkuat sistem pembayaran nasional, serta menopang stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.

“Komisi XI memberikan penghargaan atas dedikasi dan kontribusi Bapak Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.

Terkait calon pengganti Perry Warjiyo, Fauzi menekankan bahwa Gubernur BI yang baru harus mampu menjaga independensi bank sentral sebagaimana diamanatkan undang-undang. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, serta pengendalian inflasi.

Menurutnya, sinergi antara Bank Indonesia, pemerintah, dan otoritas sektor keuangan juga harus terus diperkuat agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

Sebagai mitra kerja Bank Indonesia, Komisi XI DPR RI akan menjalankan fungsi konstitusional dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur BI.

“Komisi XI akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses fit and proper test secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” tegas Fauzi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat pengunduran diri Perry Warjiyo oleh Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyatakan proses penunjukan Gubernur Bank Indonesia yang baru akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia (red)