JAKARTA, BERITA SENAYAN – Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Ahmad Fauzi, meminta revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak lagi membebankan sanksi pelanggaran over dimension overload (ODOL) hanya kepada sopir truk. Menurutnya, pemilik kendaraan dan penyewa juga harus ikut bertanggung jawab agar tercipta keadilan dalam penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ahmad Fauzi mengatakan Fraksi PKB memberikan sejumlah catatan penting terhadap substansi revisi UU LLAJ, terutama terkait mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggaran kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih.

“Pengaturan mengenai sanksi yang selama ini lebih kepada sopir, perlu juga dipertimbangkan untuk diberikan kepada pemilik kendaraan atau penyewa. Revisi UU LLAJ harus menghasilkan aturan yang adaptif, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi,” ujar Ahmad Fauzi.

Menurut legislator PKB dari Daerah Pemilihan Banten I itu, selama ini sopir sering menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ODOL, padahal keputusan mengenai muatan dan operasional kendaraan tidak sepenuhnya berada di tangan pengemudi.

Selain persoalan ODOL, Fraksi PKB juga meminta revisi UU LLAJ memberikan kepastian hukum terhadap transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat.

Ahmad Fauzi menilai transportasi daring telah menjadi bagian penting dari sistem mobilitas masyarakat sehingga membutuhkan regulasi yang jelas, termasuk terkait perpajakan dan retribusi agar tidak memberatkan pengemudi maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.

PKB juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola dana preservasi jalan agar lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong pemanfaatan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kendaraan listrik dalam sistem transportasi nasional.

Selain itu, Fraksi PKB meminta koordinasi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan diperkuat agar kebijakan berjalan lebih efektif.

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum terhadap transportasi daring, termasuk pengaturan kendaraan roda dua dan roda tiga. Koordinasi antar lembaga penyelenggara LLAJ juga perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih efektif untuk menyinergikan kebijakan seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Ahmad Fauzi (red)