JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Namun, Fraksi PKB mengingatkan agar kewenangan besar yang dimiliki lembaga tersebut diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan investor.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Bertu Merlas, usai DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bertu, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional.

“Fraksi PKB berpandangan bahwa PFII merupakan kebijakan yang strategis dalam meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global,” ujar Bertu.

Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR RI itu mengingatkan bahwa Dewan PFII akan memiliki kewenangan yang sangat luas, mulai dari menetapkan kebijakan strategis, membentuk regulasi, memberikan berbagai fasilitas, melakukan pengawasan, hingga membentuk entitas pendukung.

Karena itu, Fraksi PKB meminta agar kewenangan tersebut diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang efektif.

“Kewenangan Dewan PFII yang luas perlu diimbangi dengan mekanisme checks and balances yang lebih kuat, koordinasi yang intensif antarlembaga, termasuk pengawasan yang efektif oleh DPR ataupun lembaga negara lainnya,” tegasnya.

Selain aspek tata kelola, Bertu menyatakan Fraksi PKB juga mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah melalui PFII.

Menurutnya, regulasi tersebut membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadopsi standar keuangan syariah internasional sehingga dapat meningkatkan investasi syariah, memperluas pasar sukuk, mengembangkan produk keuangan syariah yang inovatif, serta memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Fraksi PKB juga menyambut pembentukan Lembaga Arbitrase PFII dan Pengadilan PFII sebagai upaya menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan berstandar internasional.

Namun demikian, Bertu mengingatkan agar penguatan kelembagaan tersebut tetap selaras dengan sistem peradilan nasional sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan PFII tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, regulator, dan dunia usaha dalam penyediaan infrastruktur, transformasi digital, pengembangan sumber daya manusia, energi, keamanan, hingga penataan ruang.

“Fraksi PKB mendorong agar sinergi antara pemerintah, regulator, dunia usaha, dan pemerintah daerah berjalan efektif sehingga terbentuk ekosistem PFII yang modern dan terintegrasi,” katanya.

Bertu berharap kehadiran PFII tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pusat jasa keuangan internasional, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (red)