JAKARTA, BERITA SENAYAN – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan seluruh masukan dari akademisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan menjadi bahan pembahasan DPR, termasuk usulan pembentukan lembaga atau mekanisme pengawasan independen untuk mengawasi kewenangan perampasan aset.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

RDPU menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Faisal Santiago dari Universitas Borobudur Jakarta, M. Fishabililah yang merupakan mahasiswa pascasarjana King’s College London, serta Prof. (Hc) Dr. Dadang Herli Saputra.

Menurut Soedeson, seluruh usulan yang disampaikan para pakar akan dikaji secara menyeluruh, termasuk manfaat dan konsekuensi apabila harus membentuk lembaga pengawas baru.

“Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara,” ujar Soedeson.

Politikus Fraksi Partai Golkar dari Dapil Papu Tengah itu menjelaskan, dalam pembahasan RUU saat ini sebenarnya telah terdapat mekanisme pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan eksternal, kata dia, dijalankan melalui fungsi pengawasan Komisi III DPR RI serta kontrol dari masyarakat.

Meski demikian, Soedeson menegaskan pihaknya tetap membuka ruang terhadap gagasan pembentukan pengawasan independen.

“Usulan mengenai pengawasan independen itu kami pandang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Soedeson menekankan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memulihkan aset hasil tindak pidana dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak kepemilikan warga negara.

“Kalau kita terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat, itu cenderung bisa merampas hak asasi. Tapi kalau kita terlalu melindungi, itu bisa saja mereka menyembunyikan aset-aset itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, hak kepemilikan warga negara telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar sehingga perumusan norma dalam RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Meski demikian, Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI bersama DPR RI telah berkomitmen untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tanpa mengurangi kualitas pembahasannya.

“Kami Komisi III dan DPR ini, saya tegaskan, sudah mengambil tekad bulat untuk bagaimana menyelesaikan RUU ini secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Dalam RDPU tersebut, Prof. Dadang Herli Saputra dan Prof. Faisal Santiago sama-sama mengusulkan adanya pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset. Sementara itu, M. Fishabililah menekankan pentingnya pendekatan in rem yang berfokus pada aset, dengan tetap disertai perlindungan prosedural dan kontrol yang kuat terhadap kewenangan aparat penegak hukum (red)