JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengingatkan pemerintah agar rencana pelibatan unsur TNI dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak. Menurutnya, penguatan penerimaan negara seharusnya lebih mengedepankan perbaikan sistem, teknologi, dan kapasitas pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Utut menanggapi wacana pemerintah yang berencana melibatkan unsur TNI dalam pengawasan sektor perpajakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara.
“Jangan sampai (pelibatan TNI) ini menakutkan bagi wajib pajak,” ujar Utut kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi dan menempatkan aparat sesuai dengan fungsi utamanya. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan represif dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Menurut Utut, sebelum kebijakan itu diterapkan, pemerintah sebaiknya membangun komunikasi terlebih dahulu dengan para wajib pajak, terutama kelompok wajib pajak besar.
“Paling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar. Ini negara maunya begini, ini begini. Intinya itu,” katanya.
Ia menilai dialog menjadi langkah penting agar masyarakat memahami bahwa tujuan pemerintah adalah memperbaiki kepatuhan perpajakan, bukan memberikan tekanan kepada pelaku usaha maupun wajib pajak.
Utut juga menilai munculnya perdebatan mengenai pelibatan pihak lain dalam pengawasan pajak merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, menurutnya, fokus utama harus tetap pada tujuan kebijakan tersebut.
“Tapi kalau tujuannya untuk yang baik, pasti kita dukung,” ucapnya.
Sebelumnya, wacana pelibatan unsur TNI dalam pengawasan perpajakan mencuat sebagai salah satu opsi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan publik terkait batas kewenangan aparat militer dalam menjalankan fungsi pengawasan di sektor sipil serta pentingnya menjaga pemisahan peran antara institusi pertahanan dan administrasi perpajakan (red)

Berita terkait