JAKARTA, BERITA SENAYAN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menegaskan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan menekankan perlindungan hutan adat, keberlanjutan lingkungan, dan penguatan hak masyarakat hukum adat sebagai prioritas utama.
Juru Bicara Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan perubahan regulasi kehutanan harus mampu menjawab tantangan deforestasi, krisis iklim, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Menurut Daniel, pengelolaan hutan harus tetap berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni memanfaatkan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan.
“Kami mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik tenurial di lapangan,” ujar Daniel Johan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Fraksi PKB menilai revisi UU Kehutanan harus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan hutan adat sebagai bagian dari hak masyarakat hukum adat.
Selain itu, PKB juga mendorong penguatan program perhutanan sosial sebagai instrumen pemerataan ekonomi masyarakat desa, petani hutan, koperasi, hingga pesantren.
Daniel menegaskan program tersebut tidak cukup hanya memberikan akses kelola hutan, tetapi juga harus dibarengi dukungan pembiayaan, pendampingan usaha, dan akses pasar agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
PKB juga mengusulkan inventarisasi kawasan hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih perizinan sekaligus mencegah konflik tenurial yang selama ini sering terjadi di kawasan hutan.
“Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah sehingga mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegas Daniel.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKB mengingatkan agar pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung ketahanan pangan tetap menjaga keseimbangan ekologis sehingga fungsi hutan sebagai penyerap karbon dan penyangga lingkungan tidak terganggu.
PKB menilai revisi UU Kehutanan harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat adat maupun masyarakat sekitar hutan (red)

Berita terkait