MAKASSAR, BERITA SENAYAN – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Sulawesi Selatan II, Nurdin Halid, meminta pemerintah mengkaji secara cermat proses perizinan investasi PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Menurutnya, investasi baru harus tetap membuka peluang pertumbuhan ekonomi, namun tidak boleh mengancam keberlangsungan industri semen nasional yang telah beroperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurdin usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (10/7/2026), yang membahas rencana investasi PT Conch Cement Indonesia.

“Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan izin Amdal. Harus ada kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru,” ujar Nurdin.

Menurut Nurdin, pembahasan investasi tersebut dilakukan setelah Komisi VI menerima aspirasi dari berbagai pihak yang memiliki pandangan berbeda terkait rencana proyek tersebut. Sejumlah pemerhati lingkungan menilai pembangunan industri semen di Barru bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan karena dianggap tidak sesuai dengan tata ruang.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Barru dan DPRD setempat menyampaikan bahwa rencana investasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Untuk memperoleh gambaran yang komprehensif, Komisi VI DPR RI mempertemukan berbagai pihak, mulai dari PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pemerintah daerah terkait.

Dalam forum tersebut, Komisi VI juga menyoroti kondisi industri semen nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia, yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas produksi. Nurdin mengungkapkan kapasitas produksi semen di wilayah tersebut mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sementara kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton.

Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.

Meski demikian, Nurdin menjelaskan investasi yang diajukan PT Conch Cement Indonesia bukan berupa pembangunan pabrik baru, melainkan fasilitas packing plant atau pengepakan semen. Namun, Komisi VI tetap meminta kejelasan mengenai asal pasokan semen yang akan dikemas.

“Kalau semen yang akan dikemas nantinya berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain, kondisi itu tentu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun Bosowa. Dampak lanjutannya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi terjadinya pemutusan hubungan kerja,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Karena itu, Komisi VI DPR RI berencana memberikan rekomendasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati seluruh proses perizinan investasi tersebut.

Nurdin juga mengingatkan bahwa setiap izin baru harus tetap mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan putusan Mahkamah Agung terkait pencabutan izin lingkungan sebelumnya.

Ia menambahkan, saat ini proses investasi masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum pemerintah pusat mengambil keputusan mengenai persetujuan izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, kehati-hatian pemerintah menjadi kunci agar investasi tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum, kerusakan lingkungan, maupun ancaman terhadap industri semen nasional yang sudah ada (red)