JAKARTA, BERITA SENAYAN – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar asal Dapil Kalimantan Timur sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun menjadi salah satu terobosan utama dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini hingga jenjang menengah.
Hal itu disampaikan Hetifah setelah Komisi X DPR RI menyepakati membawa RUU Sisdiknas ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
“Kita telah melewati proses penyusunan yang cukup panjang. Tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi menjadi bagian penting untuk semakin menyempurnakan substansi RUU sebelum nantinya ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” ujar Hetifah.
Politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu menjelaskan, salah satu substansi strategis dalam RUU Sisdiknas adalah pengaturan wajib belajar selama 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD), sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah.
Perkuat Hak Pendidikan Nasional
Selain memperluas wajib belajar, RUU Sisdiknas juga menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin pembiayaan pendidikan, penyediaan guru, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia. Hetifah mengatakan regulasi baru tersebut juga mengintegrasikan berbagai aturan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang menjadi satu sistem yang lebih terpadu.
Dalam draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu, turut diatur penguatan kesejahteraan guru dan dosen, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan industri, hingga layanan pendidikan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, masyarakat marginal, serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Masukan Publik Tetap Dibuka
Hetifah memastikan proses harmonisasi di Baleg bukan akhir dari keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RUU Sisdiknas. Menurutnya, publik tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik dan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
“Partisipasi publik tidak berhenti pada tahap penyusunan draf. Pada proses harmonisasi di Badan Legislasi maupun pada tahapan pembahasan berikutnya, masukan dari masyarakat tetap sangat penting untuk memastikan RUU Sisdiknas benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan nasional,” tegasnya.
Setelah proses harmonisasi di Baleg selesai, RUU Sisdiknas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai usul inisiatif DPR sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I (red)

Berita terkait